Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Peraturan Mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Akan Berubah Pada 2022

Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor juga ikut berubah.

Penulis :SampaiJauhCom
November 26, 2021
in Berita Pilihan
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Sumber: cintamobil.com

Sumber: cintamobil.com

43
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Keberadaan kendaraan listrik di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini memang sedang digalakkan. Semua persediaannya pun perlahan mulai dipersiapkan dan dilengkapi untuk mempermudah pemilik kendaraan listrik (EV). Salah satunya adalah peraturan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. 

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun telah melakukan pembahasan mengenai peraturan terbaru sebagai turunan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor khususnya kendaraan listrik. 

ArtikelTerkait

mengenal istilah childfree

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023

Dalam pertemuan tersebut, Polri akan menyesuaikan format STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang bisa menampilkan Nomor Induk Kendaraan (NIK) kendaraan listrik nantinya. 

Sebelumnya, kendaraan listrik diketahui memiliki Nomor Induk Kendaraan (NIK) atau Vehicle Identification Number yang lebih panjang dibanding kendaraan bermotor biasa. Akibatnya, jumlah karakter NIK kendaraan listrik dalam STNK tidak tercatat atau tercetak secara utuh. 

Untuk STNK kendaraan konvensional memiliki jumlah 16 karakter (satu baris). Sedangkan untuk NIK kendaraan listrik bisa lebih panjang dan memakan kurang lebih dua baris di STNK. 

“Sedangkan kendaraan listrik banyak yang di luar (jumlah) karakter itu, sebagai contoh Tesla itu, nomor mesinnya bisa sampai dua baris,” jelas AKP Rudi Wiransyah Setiono selaku Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya seperti dikutip CNN Indonesia pada Jum’at (26/11/2021). 

Selain itu, dijelaskan juga bahwa NIK kendaraan listrik yang diberikan Agen Pemegang Merk (APM) mencantumkan data nomor rangka mobil, nomor mesin termasuk informasi data jenis huruf, jarak antar huruf dan angka serta data lainnya. 

Rencananya, perubahan STNK mencangkup informasi NIK kendaraan listrik akan mulai dicoba mulai 2022 mendatang. Tidak hanya STNK saja, perubahan juga akan terjadi pada BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).

Tags: kendaraan listrikperaturan polripolda metro jayasampaijauhstnk

Artikel Terkait

mengenal istilah childfree
Berita Pilihan

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023
27 titik putar balik
Berita Pilihan

27 Titik Putar Balik di Jalanan Jakarta akan Ditutup Dishub

February 10, 2023
MSCHF Rilis Sepatu Astro Boy
Berita Pilihan

MSCHF Bakal Rilis Sepatu Merah ala Astro Boy, Bikin Nostalgia!

February 10, 2023
(Foto: promediateknologi.com).
Berita Pilihan

Hore, Angkutan Online Kemungkinan Tak Dikenakan Tarif ERP

February 9, 2023
Gula Zat Adiktif
Berita Pilihan

Peneliti dari Princeton University Sebut Gula Seperti Zat Adiktif

February 9, 2023
Meta cegah konten pelecehan anak
Berita Pilihan

Meta dan LSM Indonesia Kompak Cegah Konten Pelecehan Anak

February 9, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Bandara Indonesia Paling Menyenangkan

    3 Bandara Indonesia Masuk Airport Paling Menyenangkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korlantas Polri Akan Menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version