Keberadaan kendaraan listrik di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini memang sedang digalakkan. Semua persediaannya pun perlahan mulai dipersiapkan dan dilengkapi untuk mempermudah pemilik kendaraan listrik (EV). Salah satunya adalah peraturan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun telah melakukan pembahasan mengenai peraturan terbaru sebagai turunan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor khususnya kendaraan listrik.
Dalam pertemuan tersebut, Polri akan menyesuaikan format STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang bisa menampilkan Nomor Induk Kendaraan (NIK) kendaraan listrik nantinya.
Sebelumnya, kendaraan listrik diketahui memiliki Nomor Induk Kendaraan (NIK) atau Vehicle Identification Number yang lebih panjang dibanding kendaraan bermotor biasa. Akibatnya, jumlah karakter NIK kendaraan listrik dalam STNK tidak tercatat atau tercetak secara utuh.
Untuk STNK kendaraan konvensional memiliki jumlah 16 karakter (satu baris). Sedangkan untuk NIK kendaraan listrik bisa lebih panjang dan memakan kurang lebih dua baris di STNK.
“Sedangkan kendaraan listrik banyak yang di luar (jumlah) karakter itu, sebagai contoh Tesla itu, nomor mesinnya bisa sampai dua baris,” jelas AKP Rudi Wiransyah Setiono selaku Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya seperti dikutip CNN Indonesia pada Jum’at (26/11/2021).
Selain itu, dijelaskan juga bahwa NIK kendaraan listrik yang diberikan Agen Pemegang Merk (APM) mencantumkan data nomor rangka mobil, nomor mesin termasuk informasi data jenis huruf, jarak antar huruf dan angka serta data lainnya.
Rencananya, perubahan STNK mencangkup informasi NIK kendaraan listrik akan mulai dicoba mulai 2022 mendatang. Tidak hanya STNK saja, perubahan juga akan terjadi pada BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).