Mungkin, kebanyakan orang yang bepergian ke luar negeri sudah merencanakan jauh-jauh hari. Namun ada juga yang mendadak. Sebenernya sih pergi mendadak nggak jadi masalah, yang jadi masalah kalau masa berlaku paspor sudah habis atau bahkan belum bikin paspor sama sekali. Tapi tenang aja, Sob! Sekarang, kantor imigrasi sudah membuka layanan bikin paspor 1 hari jadi, alih-alih jalur reguler yang makan waktu maksimal 4 hari.
Kuota pembuatan paspor secara dadakan ini cuma ada 15 per harinya, sebelum pukul 10.00 WIB. Jadi kamu bisa datang lebih pagi di kantor imigrasi supaya jadi 15 orang pertama. Oh ya, kamu juga nggak perlu mendaftar lewat aplikasi M-Paspor.
“Seperti halnya layanan paspor prioritas, pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan yaitu KTP, KK, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” ucap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, melansir CNN Indonesia.
Tapi, ada tapinya nih, Sob. Karena kamu buat paspor secara dadakan bak tahu bulat, kamu bakal dikenakan biaya tambahan dari biaya pada umumnya.
-
Pelayanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) per permohonan sebesar Rp1 juta.
-
Biaya buku paspor 48 halaman sebesar Rp350.000 atau buku paspor 48 halaman elektronik sebesar Rp650.000
Syarat dan Langkah-langkah Buat Paspor 1 Hari Jadi:
Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan dan langkah-langkah yang harus kamu tempuh dalam proses pembuatan paspor 1 hari jadi. Simak ya, Sob!
1. Dokumen yang harus disiapkan dari rumah: e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Khusus yang masa berlaku paspor habis, bawalah paspor yang lama.
2. Datang ke kantor imigrasi dan kunjungi loket antrean khusus.
3. Isi formulir permohonan paspor disediakan di loket permohonan serta melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
4. Berkas permohonan paspor akan diperiksa keasliannya oleh petugas loket di Kantor Imigrasi.
5. Setelah dicek, berkas permohonan diinput oleh petugas input data.
6. Mengikuti proses foto dan wawancara. Petugas foto dan wawancara akan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan asli dan mencetak biodata pemohon.
7. Pemohon akan diminta menandatangani hasil foto dan wawancara, serta diberikan pengantar pembayaran di bank.
8. Setelah proses foto dan wawancara selesai dan dinyatakan memenuhi persyaratan, paspor akan diterbitkan.
Nah, itu dia Sob, syarat dan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk bikin paspor dadakan alias 1 hari jadi. Oh ya, kamu juga disarankan menghubungi kantor imigrasi yang akan dituju sebelumnya. Daftar kontak kantor imigrasi bisa ditemukan di situs imigrasi.go.id, ya.