Regulasi untuk mendukung program hilirisasi batu bara, tengah dirampungkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ada sejumlah insentif yang disiapkan pemerintah untuk mengakselerasi proyek tersebut.
Menurut Direktur Pembinaan Pengusaha Batu Bara, Lana Saria, ada tiga langkah yang akan dilakukan guna mendukung program hilirisasi batu bara. Pertama, pengurangan tarif royalti batu bara secara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga sebesar 0%.
Kedua, regulasi harga batu bara khusus untuk peningkatan nilai tambah seperti gasifikasi yang dilaksanakan di mulut tambang. Ketiga, tengah disusunnya Rancangan Peraturan Presiden mengenai penugasan Pertamina sebagai offtaker produk Dimethyl Ether (DME).
Perpres tersebut nantinya memuat tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga DME sebagai bahan bakar. Adapun draft Perpres sedang dilakukan percepatan penyelesaian yang melibatkan Kementerian/Lembaga lain yang terkait.
“Saat ini telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan. Tetapi belum dapat ditindaklanjuti karena ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja,” jelas Lana seperti dikutip Kontan, pada (20/9/2022).
Selain itu, ada sejumlah proyek hilirisasi batu bara yang menjadi proyek program prioritas. Proyek-proyek tersebut antara lain proyek industri gasifikasi batu bara untuk menghasilkan produk metanol dan DME, penyiapan penerapan CCS/CCUS pada fasilitas pengembangan dan pemanfaatan batu bara, pengembangan batu bara kokas atau semikokas untuk industri metalurgi dalam negeri, serta penyiapan data dan kelitbangan pengembangan batu bara untuk material maju.
Sedangkan sejumlah proyek hilirisasi batu bara oleh para perusahaan khususnya eks PKP2B dipastikan masih berjalan. Di mana rata-rata sedang melakukan tahap feasibility study, land clearing dan persiapan konstruksi serta menyelesaikan skema bisnisnya.