Menyusul regulasi konversi kendaraan listrik yang sudah terbit sejak 2020, pemerintah berencana membuat aturan tentang limbah baterai kendaraan listrik hasil konversi dari kendaraan berbahan bakar minyak.
Dengan begitu, aturan tentang limbah baterai kendaraan listrik hasil konversi ini bisa diartikan pemerintah melegalkan kendaraan konvensional yang sudah dimiliki masyarakat diubah pihak di luar instansi pemerintah seperti bengkel umum dan UMKM.
Diketahui, ada dua aturan konversi yang sudah dirilis. Pertama, Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No PM 65 Tahun 2022 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Kedua, Permen Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Sayangnya, dari dua aturan tersebut belum dijelaskan bagaimana cara pengolahan limbah baterai produk hasil konversi. Untuk itu pemerintah bersama pihak terkait akan mendiskusikan cara mengantisipasi atau memanfaatkan limbah tersebut. Akan dilibatkan pula pihak dari Kemenko Marves.
“Nah, itu baru tadi pagi dirapatkan sama Pak Menko Marves. Itu harus dipikirkan juga soalnya,” ujar Direktur Sarana Angkutan Jalan Kemenhub Danto Restyawan pada Jumat (30/9/2022) di Senayan, Jakarta.
Danto menambahkan jika aturan ini perlu dibuat dan harus dipikirkan bersama, pasalnya kendaraan listrik merupakan sesuatu hal yang baru sehingga pemerintah wajib mengatur aturan tentang limbah tersebut secara rinci.
“Karena kendaraan listrik sesuatu yang baru, maka banyak aturan yang masih kurang dan dibenahi serta diperbaiki,” tambah Danto.
Sejauh ini, para produsen kendaraan listrik atau produsen otomotif di Indonesia yang menjual berbagai varian kendaraan elektrifikasi mengungkapkan telah berkomitmen untuk menangani limbah baterai dari para konsumennya.
Limbah baterai kendaraan listrik sendiri tercatat telah masuk ke dalam kategori B3 atau bahan berbahaya beracun. Untuk itu diperlukan penanganan secara tepat, agar tidak mencemari lingkungan.