Siap-siap Sobat, per 21 Juli 2022 kamu terancam tidak bisa lagi menggunakan beragam platform media sosial. Kamu sudah siap belum? Hal ini dikarenakan imbas tak kunjung didaftarkannya platform-platform tersebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sehingga platform seperti Google, WhatsApp, Instagram dan banyak lainnya terancam diblokir oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kominfo sendiri diketahui memberikan tenggat waktu pendaftaran PSE hingga 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka hak operasinya di Indonesia bakal diblokir pada hari berikutnya, yakni 21 Juli.
Lebih lanjut, Menkominfo Johnny G. Plate menjelaskan bahwa aturan pendaftaran PSE berlaku untuk semua perusahaan, baik dari dalam negeri maupun liar negeri. Semua diwajibkan Kominfo untuk mendaftar ke negara.
“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” tegas Johnny pada Kami (14/7) sebelumnya.
Pendaftaran PSE juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menteri Johnny juga menjelaskan bahwa pendaftar PSE sangat mudah dilakukan. Hanya melalui OSS atau online single submission. Jadi, tidak ada alasan hambatan administrasi, menurutnya.
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik,” papar Johnny.
Beberapa PSE besar yang sudah mendaftarkan diri, di antaranya Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree. Baru-baru ini Telegram dan game mobile Mobile Legends juga telah terdaftar per Minggu (17/7/2022).
Sedangkan berdasarkan pantauan Sampaijauh.com, per Senin (18/7) pagi, perusahaan besar lainnya seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile yang terancam segera diblokir tampak belum terdaftar di PSE Kominfo khusus mancanegara.
Ada yang menjadi salah satu platform kesayanganmu nggak, Sobat?