DJPK Kementerian Keuangan RI melalui akun Instagram resminya baru saja menjelaskan jika pengguna kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan atau kendaraan listrik di Indonesia akan dibebaskan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Regulasi pembebasan pemungutan PKB dan BBNKB telah tertulis dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi dan terwujudnya energi bersih, berkualitas udara bersih dan ramah lingkungan.
Selain itu, kebijakan ini untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019.
“Tahukah kamu kalau kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) lho!” tulis DJPK Kementerian Keuangan RI dalam akun Instagram resminya.
View this post on Instagram
Dengan begitu, diharapkan juga dengan regulasi pembebasan pemungutan PKB dan BBNKB yang akan dilakukan pada 2025 ini dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.
Sedangkan dalam jangka panjang, regulasi ini mampu berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Sekedar informasi saja, berdasarkan data dari Permenperin Nomor 6 Tahun 2022, target Indonesia dalam mengembangkan KLBB untuk roda empat atau lebih di 2025 yaitu memproduksi 400.000 unit. Sementara itu, target produksi untuk KLBB roda dua yaitu 6.000.000 unit.
Menurut kamu, gimana dengan peraturan yang berlaku seperti itu?