Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Pengguna Kendaraan Listrik akan Dibebaskan dari Pemungutan PKB dan BBNKB

Dilakukan untuk mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi dan terwujudnya energi bersih.

Penulis :Madava Nanda
January 20, 2023
in Berita Pilihan, Otomotif
Waktu Baca: 3 menit
0 0
0
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor. (Gambar: tstatic.net).

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor. (Gambar: tstatic.net).

10
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

DJPK Kementerian Keuangan RI melalui akun Instagram resminya baru saja menjelaskan jika pengguna kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan atau kendaraan listrik di Indonesia akan dibebaskan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Regulasi pembebasan pemungutan PKB dan BBNKB telah tertulis dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

ArtikelTerkait

dampak positif diskon PPnBM

Dampak Positif Diskon PPnBM, Penjualan Mobil Meningkat di 2022

March 17, 2023
Harga Mobil Listrik Turun

Harga Mobil Listrik Turun Berkat Program Insentif Pemerintah

March 16, 2023

Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi dan terwujudnya energi bersih, berkualitas udara bersih dan ramah lingkungan. 

Selain itu, kebijakan ini untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

“Tahukah kamu kalau kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dikecualikan dari pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) lho!” tulis DJPK Kementerian Keuangan RI dalam akun Instagram resminya.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by DJPK Kementerian Keuangan RI (@ditjenpk)


Dengan begitu, diharapkan juga dengan regulasi pembebasan pemungutan PKB dan BBNKB yang akan dilakukan pada 2025 ini dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif.

Sedangkan dalam jangka panjang, regulasi ini mampu berkontribusi dalam Program Pertumbuhan Ekonomi Hijau (Green Growth Program) yang mendukung Indonesia dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Sekedar informasi saja, berdasarkan data dari Permenperin Nomor 6 Tahun 2022, target Indonesia dalam mengembangkan KLBB untuk roda empat atau lebih di 2025 yaitu memproduksi 400.000 unit. Sementara itu, target produksi untuk KLBB roda dua yaitu 6.000.000 unit.

Menurut kamu, gimana dengan peraturan yang berlaku seperti itu?

Tags: berita pilihanindustri otomotifkendaraan listrikpembebasan PKB dan BBNKB

Artikel Terkait

dampak positif diskon PPnBM
Otomotif

Dampak Positif Diskon PPnBM, Penjualan Mobil Meningkat di 2022

March 17, 2023
Harga Mobil Listrik Turun
Otomotif

Harga Mobil Listrik Turun Berkat Program Insentif Pemerintah

March 16, 2023
MG Motor Indonesia di GJAW 2023
Cerita Korporasi

MG Motor Indonesia Kolaborasi dengan Seniman RI di GJAW 2023

March 14, 2023
(Gambar: kompasiana.com).
Hiburan

Bamsoet Usul Jalur Khusus Motor Dibangun di 5 Titik

March 13, 2023
Penjualan Mobil Diprediksi Meningkat
Otomotif

Penjualan Mobil Diprediksi Meningkat Selama Ramadan 2023

March 13, 2023
Eksperimen Benam Mobil Listrik
Hiburan

Eksperimen Benam Mobil Listrik dalam Beras ala YouTuber

March 12, 2023

Terpopuler

  • Bandara Indonesia Paling Menyenangkan

    3 Bandara Indonesia Masuk Airport Paling Menyenangkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Unit Polisi di Indonesia, Ada yang Kerja Bareng Anjing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan Teknik STOP untuk Mindfulness dan Atasi Cemas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korlantas Polri Akan Menghapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version