Sobat SJ, apakah ada yang menantikan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB)? Nah, dikabarkan program ini kembali akan digelar dalam waktu dekat, tepatnya pada Juli-Agustus 2022 di beberapa provinsi.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini dilakukan guna meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak. Tentu saja pembayaran PKB sebuah kewajiban dari pemilik kendaraan selaku wajib pajak, yang dibayarkan tiap tahun maupun lima tahunan.
Lalu, saat pemutihan pajak kendaraan ini, apa sih yang bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan?
Menurut beberapa keterangan yang didapat, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda. Jadi, Sobat SJ yang ingin memperpanjang izin jalan kendaraan bisa nih langsung mengurus pajak kendaraan kalian.
Provinsi apa saja yang menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Juli – Agustus 2022? Berikut daftarnya:
- Jawa Timur
Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebenarnya telah membuka pemutihan pajak kendaraan mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang. Namun, meskipun sampai akhir Juni 2022 pemutihan pajak akan ditambah hingga Agustus 2022. Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.
Dalam KepGub tersebut, pemutihan pajak berupa sanksi administrasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
- Gorontalo
Pemutihan yang dilakukan Pemprov Gorontalo sendiri berupa pembebasan BBNKB, denda PKB dan kadaluarsa pajak. Program yang dilakukan Pemprov Gorontalo sendiri sesuai dengan PerGub Gorontalo Nomor 10 tahun 2022.
- Kepulauan Bangka Belitung
Dilansir halaman resmi Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, program pemutihan pajak kendaraan telah berlangsung sejak 25 April 2022. Mengenai batas akhir, pemerintah provinsi Bangka Belitung akan menutup pemutihan pajak hingga 29 Juli 2022.
Adapun pemutihan pajak yang dilakukan berupa denda PKB, BBNKB kedua, dan BBNKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi.
- Kalimantan Utara
Bapenda Kalimantan Utara dalam keterangan resminya mengungkapkan jika pemutihan pajak kendaraan sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K.237/2022.
Dalam KepGub tersebut tertulis pemutihan pajak dimulai sejak 1 April 2022 hingga 30 September 2022. Berlaku untuk pembebasan BBNKB kedua (termasuk kendaraan dalam daerah yang belum memiliki balik nama), hasil jual beli kendaraan, hibah, lelang atau waris.
- Kalimantan Tengah
Melihat posting-an akun Instagram Sekretariat daerah Kalimantan Tengah, program pemutihan pajak dilakukan dalam rangka HUT Provinsi Kalimantan Tengah dan Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2022.
Pemutihan pajak kendaraan tersebut dijalankan sejak 13 Mei 2022 hingga 17 Agustus 2022. Adapun pemutihan pajak yang mendapatkan pembebasan denda di antaranya keringanan tunggakan PKB, pembebasan pokok denda BBNKB kedua serta pajak progresif ketiga dan seterusnya.
- Jawa Barat
Provinsi terakhir yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan adalah Jawa Barat. Dalam rilisan resmi Bapenda Jawa Barat, program ini memberikan pembebasan bagi denda PKB, BBNKB kedua dan tunggakan PKB tahun kelima.
Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga memberikan diskon PKB dan BBNKB pertama dengan sejumlah syarat dan ketentuan.Program ini berlangsung mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.