Umumnya, kalau di jalan dan mendengar suara sirine yang dilengkapi dengan kelap-kelip lambu strobo, kita sebagai pengendara tentunya akan auto minggir dan memberikan kendaraan penting tersebut untuk lewat terlebih dahulu. Eh, tapi pas dilihat ternyata yang lewat bukan ambulans, mobil pemadam kebakaran atau mobil polisi tapi mobil biasa yang kemungkinan adalah mobil dinas. Hmm, ya bisa aja, sih, asalkan sudah sesuai dengan aturan penggunaan sirine hingga lampu strobo di jalanan.
Ya, soalnya, penggunaan sirine hingga lampu strobo di jalanan sudah mempunyai aturan yang temaktub di perundang-undangan, tepatnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat hingga sirene sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak Kepolisian Republik Indonesia.
Kendaraan apa aja, yang boleh menggunakan sirine dan lampu strobo?
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nah, nggak cuma jenis mobil saja. Peraturan UULLAJ nomor 22 tahun 2009, tepatnya tertera di Pasal 59 ayat 5 juga mengatur penggunaan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. Jenis warna lampu yang dinyalakan berbeda sesuai kepentingan orang yang mengendarainya. Sebagai masyarakat sipil, kita juga harus hapal, lho, warna lampu strobo yang dinyalakan kendaraan penting tersebut. Berikut penjelasannya:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Itu dia Sob peraturan penggunaan strobo hingga sirine di jalanan. Kalau ada orang yang melanggar peraturan tersebut, bisa kena hukuman pidana, loh. Ancaman hukumannya kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Ya, wajar aja, penggunaan lamu strobo hingga sirine oleh kendaraan yang nggak berhak cuma bikin bising dan mengganggu konsentrasi pengendara lainnya. Jangan begitu ya, Sob!