Para Youtuber di Indonesia bersiap nih untuk membayar pajak ke YouTube yang bermarkas di Amerika Serikat. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh Youtuber di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia
Seperti dikutip VOA Indonesia, YouTube akan memangkas pendapatan dari iklan sebagai bentuk pemotongan penghasilan Youtuber unjuk pajak. Pengumuman ini sudah disebarkan ke seluruh Youtuber melalui surat elektronik pada Rabu (10/3/2021).
Penarikan pajak sendiri akan dimulai pada Juni 2021. Dan perhitungan pajak disesuaikan dengan jumlah AdSense yang masuk dalam setiap konten video yang di-upload.
“Kami menghubungi karena Google akan mewajibkan pemotongan pajak dari pembayaran para kreator di luar Amerika Serikat tahun ini (paling cepat bulan Juni 2021). Dalam beberapa bulan ke depan, kami akan meminta Anda untuk mengirim informasi pajak dalam AdSense untuk menentukan jumlah yang benar dari pemotongan pajak, jika ada,” tulis pihak YouTube.
Laporan pengiriman pajak kepada YouTube sendiri harus diinformasikan ke pihak Youtube paling lambat pada akhir 31 Mei 2021. Apabila Youtuber tidak mengirimkan laporan tersebut, maka pendapatan Youtuber akan dipotong hingga 24 persen.
Yang akan dikenai pajak oleh YouTube sendiri adalah Youtuber yang memiliki viewers dari Amerika Serikat. Artinya penarikan pajak ini hanya berlaku untuk Youtuber yang memiliki penonton dari negeri Paman Sam saja. Google memberikan contoh skenario peraturan pajak untuk YouTuber.
Contoh, jika seorang YouTuber dari Kazakhstan mendapatkan uang sebesar 1.000 dolar Amerika Serikat atau Rp. 14 juta dari YouTube pada bulan sebelumnya dan 100 dollar Amerika Serikat (Rp. 4 juta) didapat dari viewers Amerika Serikat, maka peraturan yang akan diberlakukan jika Youtuber tidak mengirim informasi, pajak yang akan dikenakan sebesar 240 dollar Amerika Serikat (sekitar Rp. 3,4 juta). Jumlah potongan tersebut diambil dari 24 persen dari total pendapatan 1.000 dolar Amerika Serikat.
Selain itu, ada beberapa skenario lain yang akan diterapkan pihak YouTube, yakni apabila Youtuber mengirim informasi pajaknya dan mengklaim manfaat perjanjian, maka kreator yang akan dikenai pajak sebesar 15 persen.
Lalu, jika Youtuber mengirim informasi pajak namun tidak mengklaim manfaat perjanjian, maka kreator konten akan dikenai pajak sebesar 30% dari viewers Amerika Serikat.
Sekedar informasi saja, pemberlakukan pajak tersebut mengikuti kebijakan US Internal Revenue Code Chapter 3 terkait pajak domestik dari UU pajak federal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Amerika Serikat.