Baru-baru ini dua negara Asia yang menjadi sasaran impor produk mi instan dari Indonesia mengambil kebijakan mengejutkan. Mi instan Indonesia ditarik dari pasar Taiwan dan Malaysia. Imbas dari kebijakan itu, YLKI desak BPOM RI investigasi produk mi instan.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Taiwan menemukan kandungan etilen oksida dalam produk Indomie Rasa Ayam Spesial. Zat tersebut merupakan senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia, dua penyakit yang mematikan.
Kedua penyakit itu dapat disebabkan dari zat pemicu kanker yang bersumber dari etilen oksida. Limfoma adalah nama lain dari kanker kelenjar getah bening, sedangkan leukemia adalah kanker darah akibat tubuh memproduksi sel darah putih secara berlebih. Berdasarkan hasil uji Kemenkes Taiwan, etilen oksida itu terdeteksi di paket bumbu mi instan Indonesia produksi PT Indofood Sukses Makmur Tbk. tersebut.
Benarkah Sudah Lolos BPOM?
Presiden Direktur PT Indofood Sukses Makmur Franciscus Welirang mengatakan, produk mi instan yang diekspor perusahaannya selama ini sudah sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Selain itu, Franciscus menyebut produknya telah mengantongi izin dari Badan POM negara tujuan. Dia mengklaim setiap produk yang diimpor dijalankan mengacu ketentuan dari lembaga pengawas obat dan makanan Amerika Serikat (FDA).
“Pada prinsipnya kami mengikuti ketentuan BPOM dan ketentuan FDA dari negara-negara pengimpor produk kami,” katanya, pada Selasa (25/4).
Terkait hal itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) desak agar BPOM RI segera melakukan audit dan investigasi. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi beralasan, investigasi atas mi instan dengan merek dan varian serupa wajib dilakukan untuk menjamin hak keamanan dan keselamatan konsumen di dalam negeri.
“Audit dan investigasi harus dilakukan. BPOM harus memastikan apakah ini ekspor saja atau beredar di Indonesia juga,” kata Tulus.
Sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Kepala Divisi Makanan dan Obat-obatan Kemenkes Taipei Chen Yi-ting mengatakan, pihaknya menginspeksi mi instan itu dengan memilih secara acak 30 produk dari supermarket, toko serba guna, hypermarket, pasar tradisional, dan toko-toko makanan Asia Tenggara. Mereka juga langsung mengecek ke importir grosir di Taipei.
Kemenkes Taiwan pun meminta para pengecer menarik produk ini dari toko-tokonya. Sementara itu, para importir produk bakal didenda sekitar 60 ribu hingga 200 juta dolar Taiwan, atau setara Rp29 juta–Rp97 triliun.
Tak lama setelah pemerintah Taiwan menarik Indomie Rasa Ayam Spesial dari peredaran, Malaysia pun bertindak serupa. Menteri Kesehatan Malaysia Muhammad Radzi Abu Hassan mengonfirmasi kementeriannya menarik Indomie Rasa Ayam Spesial yang diimpor dari Indonesia.
“Kementerian sudah mengeluarkan perintah Tahan, Tes, dan Lepaskan produk itu di semua titik masuk. Kami juga sudah memerintahkan perusahaan untuk secara sukarela menarik produk itu dari pasar,” ujar Radzi.
Dengan kejadian ini, tentu perlu menjadi perhatian BPOM RI dalam menentukan standar kelayakan edar produk di pasaran. Setujukah kamu YLKI desak BPOM RI untuk menyelidiki masalah ini?