Media sosial di Indonesia kembali dihebohkan dengan video kerumunan orang di masa pandemi. Kali ini terjadi di tempat wisata kolam renang Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam video tersebut, nampak kerumunan Waterboom Lippo Cikarang berada di setiap sudut tempat dan warga yang asik berenang tanpa menghiraukan protokol kesehatan Covid-19.
Seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi, jika kerumunan Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi terjadi pada Minggu (10/1/2021). Melihat kejadian ini, pihak kepolisian setempat bersama satgas penanggulangan Covid-19 langsung menuju lokasi dan membubarkan keramaian pada pukul 13.30 WIB.
“Kemarin itu masyarakat bukan hanya dari Bekasi, tapi dari Jakarta dan Bekasi Kota juga ada. Jadi numpuk dan terpaksa kami bubarkan,” jelas Kompol Sukadi seperti dikutip Detik.
Kompol Sukadi juga menjelaskan, jika Waterboom, Cikarang memiliki kapasitas 7.000 orang dan estimasi manajemen di saat kejadian, pengunjung mencapai kurang lebih 2.700 orang hingga siang hari.
“Menurut data manajemen 2.700-an. Tapi kapasitas di situ 7000, menurut peraturan Bupati waktu itu 50 persen boleh. Jadi ya membludak seperti itu,” tambah Kompol Sukadi.
Kabar lain mengatakan, kerumunan di Waterboom, Cikarang pada Minggu terjadi karena harga tiket yang terbilang murah. Maka dari itu, banyak masyarakat di wilayah Cikarang dan sekitarnya, memilih waktu berlibur bersama keluarga ke Waterboom, sebelum pemberlakuan PPKM dari pemerintah pusat.
Diketahui, pemerintah telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai sejak 11 – 25 Januari 2021 di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tingkat peenyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Tercatat pada Kamis (7/1/2021), kasus aktif Covid-19 berjumlah 112.593, dengan angka kematian 23.296 (2,95 persen) dan total sembuh 652.513 atau 82,76 persen. Hal ini disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto.
Sementara, selama diberlakukannya PPKM, semua kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB. Di mana, restoran atau sejenisnya hanya diperbolehkan dikunjungi 25 persen dari kapasitas tempat dan tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas sebanyak 50 persen.