Banyak pekerjaan yang harus dilakukan imbas perubahan status Jakarta dari yang tadinya daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satunya adalah warga Jakarta harus cetak ulang e-KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Jakarta mulai tahun 2024 tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara Indonesia karena telah berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ sesuai dengan UU No 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara.
UU tersebut mengamanatkan perlunya mengganti UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).
Nah, informasi bahwa warga Jakarta bakal cetak ulang KTP ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin.
“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/9).
Lebih lanjut, dalam proses cetak ulang KTP warga Jakarta, Budi memperkirkan pihak Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membutuhkan blanko hingga 8 juta pada 2024. Padahal saat ini dikabarkan ketersediaan blanko terbatas.
Karena itu, kata Budi, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.
“Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blanko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” urai Budi.
Tak hanya bantuan dalam bentuk hibah blanko, Budi juga berharap Komisi A DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.
“Di saat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak di-upgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk mem-backup blangko kami,” tandas Kadis.
Sementara itu, pemerintah pun tengah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) untuk Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, perubahan nama Jakarta menjadi DKJ alias Daerah Khusus Jakarta secara resmi masih dibahas lebih lanjut.