Mulai hari ini, Kamis (6/5/2021) penyekatan dan pelarangan mudik telah dijalankan. Beberapa daerah pun ada yang melakukan peraturan tersebut dengan tegas, salah satunya Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang memberikan peringatan keras untuk warga di luar Jabodetabek.
Seperti yang diungkapkan Bupati Bogor, Ade Yasin jika ada warga di luar Jabodetabek yang kedapatan ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat, wajib menjalani masa karantina selama lima hari di tempat yang disediakan oleh aparatur wilayah.
“Bagi masyarakat yang tetap melakukan mudik dan tidak melengkapi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), wajib melaksanakan karantina di tempat yang ditetapkan oleh kepala desa lurah selama 5×24 jam dengan biaya mandiri,” jelas Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sekaligus Bupati, Ade Yasin.
Aturan mengenai larangan mudik lebaran ini tertuang dalam Instruksi Bupati Bogor nomor 1 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Selain itu, surat keterangan negatif rapid antigen atau sertifikasi vaksin Covid-19 warga di luar Jabodetabek tidak berlaku ketika masuk ke wilayah Kabupaten Bogor dan langsung diminta putar balik.
“Dari luar Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk (ke Bogor) meski membawa surat hasil rapid antigen, karena ada indikasi mudik yang mulai dilarang sejak 22 April oleh Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Untuk menegakkan peraturan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pun melakukan penyekatan kendaraan di 8 titik yang telah ditetapkan. Bagi kendaraan yang berhasil kedapatan melakukan pelanggaran, nantinya petugas akan langsung meminta kendaraan tersebut memutar balik.