Banyaknya kasus positif COVID-19 di India membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak akan diberikan sementara visa untuk warga negara asing dari India ke wilayah Republik Indonesia.
Peraturan mengenai tidak akan diberikan visa sementara ini disampaikan langsung Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto pada Jumat (23/4/2021).
“Pemerintah menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan berkunjung ke India dalam waktu 14 hari. Sedangkan bagi WNI yang balik ke Indonesia dan pernah tinggal di India, harus dengan protokol ketat. Adapun karantina dilakukan 14 hari juga,” terang Airlangga Hartarto.
Rencananya, peraturan tersebut akan mulai diterbitkan dan diberlakukan pada Minggu, 25 April 2021 oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Di sisi lain, bukan hanya Indonesia saja yang tidak akan memberikan visa kepada warga asing yang pernah tinggal di India dalam waktu 15 hari. Negara-negara seperti Hong Kong, Pakistan, Arab Saudi hingga Inggris juga telah melakukan hal yang serupa.
Sekedar informasi saja, di India sendiri kini telah berkembang virus COVID-19 dengan varian baru dengan kasus mencapai 300 ribu. Peningkatan jumlah kasus COVID-19 di India diakibatkan oleh beberapa faktor, mulai dari menurunnya disiplin warga dalam menggalakkan ‘Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak’ hingga menurunnya tes kesehatan / cek COVID-19.
Akibatnya, kini India tercatat sebagai negara Asia terbanyak terinfeksi virus COVID-19 dengan total kasus kurang lebih sebanyak 15 juta kasus. Sedangkan untuk saat ini, Amerika Serikat masih menjadi negara paling banyak kasus corona virus dengan jumlah 32 juta kasus.
Berikut 5 (lima) negara paling banyak kasus positif COVID-19 per Jumat (23/4/2021) pukul 15.00 WIB:
- Amerika Serikat (32.669.121)
- India (16.263.695)
- Brazil (14.172.139)
- Perancis (5.408.606)
- Rusia (4.736.121)