Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin baru-baru ini merespons langkah DPR RI dalam mengkaji wacana legalisasi ganja dengan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa baru mengenai penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Diketahui, beberapa waktu belakangan ini masyarakat menuntut pemerintah untuk melegalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Namun, hal ini masih menjadi perdebatan dikarenakan ganja masuk ke dalam jenis obat-obatan terlarang (narkotika).
“Saya meminta MUI nanti segera membuat fatwanya untuk dipedomani, agar jangan sampai berlebihan dan menimbulkan kemudaratan,” ujar Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangan resmi pada Selasa (28/6/2022).
Awal pekan lalu, pimpinan DPR RI diketahui menerima audiensi dari seorang ibu bernama Santi yang meminta agar pemerintah benar-benar membuat aturan mengenai penggunaan ganja untuk pengobatan.
Santi merupakan ibu yang memiliki anak pengidap Cerebral Palsy, kondisi kelainan yang sulit diobati. Pengobatannya pun paling efektif hanya dapat dilakukan dengan menggunakan minyak biji ganja.
Melihat hal ini, Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akan mendorong Komisi III DPR RI membahas rencana legalisasi ganja medis dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan mendorong rapat dengar pendapat dengan Komisi III yang kebetulan sedang membahas revisi UU Narkotika. Nanti juga akan dikoordinasikan dengan komisi terkait, Komisi IX,” ujar Sufmi Dasco Ahmad seperti dikutip berbagai media online di Indonesia pada Selasa, 28 Juni 2022.
Sekedar informasi saja, meskipun ganja masuk ke dalam kategori narkotika dan dilarang di berbagai negara, namun telah dilegalisasikan sebagai pengobatan atau bahan medis untuk penyakit tertentu. Negara-negara Asia yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis antara lain Kamboja, Thailand, Laos, Korea Selatan, dan Australia.