Sobat SJ yang ada di luar negeri, apakah kamu salah satu pekerja digital nomad yang memiliki kantor di Indonesia tapi lokasimu ada di luar Indonesia? Jika iya, mari bersorak! Sebab, pemerintah baru saja menerbitkan visa digital nomad, nih, Sob!
Pada September 2022, pemerintah sudah menetapkan visa tujuan sosial budaya yang bisa digunakan oleh pelaku nomaden digital. Visa tersebut berlaku selama 60 hari dan bisa diperpanjang sampai 180 hari. Visa digital nomad ini nantinya terbuka untuk orang asing dari berbagai negara ke Indonesia.
Kalau Sobat belum mengetahui tentang digital nomad, tim Sampaijauh.com kasih spill dikit, nih. Jadi, digital nomad adalah tren kerja dari mana saja. Gegara perkembangan teknologi dan internet, pekerjaan kini bisa diselesaikan dari mana saja tanpa harus terikat oleh waktu. Misal, walau kini berdomisili di Hawaii tapi kamu bekerja untuk sebuah kantor di Indonesia, bisa, loh, balik ke Indonesia pakai visa digital nomad.
“Jadi warga negara asing para nomaden digital ini sudah legal. Mereka masuk ke Indonesia dengan memakai visa tujuan sosial budaya atau B211,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga S Uno, dikutip dari Harian Kompas edisi Selasa (13/9).
Menurut Sandiaga, ruang kerja bersama atau co-working space perlu dipersiapkan untuk menunjang kebutuhan pelaku digital nomad. Fasilitas ini nantinya akan didukung dengan fasilitas imigrasi dan firma pengacara, servis makanan dan minuman, serta ruang pertemuan. Sandiaga memaparkan, Canggu di Bali merupakan lokasi yang banyak dituju para pelaku digital nomad dari luar negeri, khususnya Rusia, Inggris, dan Jerman.
Dilansir Harian Kompas edisi Selasa (13/9), Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Haryadi B Sukamdani menjelaskan visa tujuan sosial budaya merupakan kebijakan positif untuk merespons tren orang bekerja secara jarak jauh via daring. Durasi dua bulan pemberlakuan visa dianggapnya sebagi pilihan tepat.
“Sistem akomodasi negara kita sudah tersedia banyak. Jaringan internet pun makin bagus. Industri jasa usaha pariwisata tidak harus mempersiapkan banyak amenitas,” papar Haryadi.
Di satu sisi, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ngurah Rai Surya Wihaya, mengapresiasi keputusan pemerintah menerbitkan visa digital nomad ini. Dengan catatan, visa seperti ini menurutnya perlu dilakukan evaluasi secara berkala.
Ada keuntungan dari diterbitkannya visa digital nomad khususnya sektor pariwisata dalam negeri. Visa digital nomad nantinya bagai ‘karpet merah’ bagi si pekerja digital nomad karena mereka akan mudah datang ke Indonesia, sat-set-sat-set! Secara otomatis, bakal banyak wisman (wisatawan mancanegara) yang hadir di Indonesia, hal tersebut adalah kabar bagus, dong! Kalau menurut Sobat SJ bagaimana, nih?