Virtual Police Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebut jika penyebaran ujaran kebencian di Indonesia paling banyak berada di media sosial, Twitter. Tercatat, selama periode 23 Februari hingga 11 Maret terdapat 89 konten di media sosial terverifikasi mengandung ujaran kebencian.
Selama sebulan, kurang lebih 125 konten telah diberikan peringatan Virtual Police Bareskrim Polri, di mana 79 konten berasal dari Twitter, 32 konten dari Facebook, Instagram 8 konten, YouTube 5 konten, dan Whatsapp satu konten.
Dari 89 konten yang terverifikasi mengandung ujaran kebencian, 40 konten dalam proses pengiriman pesan langsung, 12 konten proses peringatan pertama, 9 konten peringatan kedua, 7 konten tidak terkirim dan 21 konten gagal terkirim (hilang atau dihapus pelaku).
Diketahui, Virtual Police (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan patrol siber setiap hari untuk mengawasi konten-konten terindikasi mengandung hoaks serta hasutan mengandung ujaran kebencian.
Pihak Bareskrim Polri juga sebelum memberi peringatan secara virtual kepada para pelaku penyebar hoaks, meminta pendapat terlebih dahulu kepada ahli pidana, ahli bahasa, maupun ahli ITE. Sehingga peringatan virtual tersebut dilakukan atas pendapat para ahli bukan pendapat subjektif dari penyidik Polri.
Dengan dilakukannya peringatan virtual ini, Polri berharap masyarakat bisa berpikir dua kali sebelum menyebarkan konten-konten yang mengandung fitnah serta kebencian menggunakan platform digital apapun.
“Mudah-mudahan dengan ‘virtual police’ ini masyarakat sadar, bisa jadi karena sebagian tidak tahu. Ketika masyarakat yang kena teguran, disampaikan ke teman-temannya. Harapan kita, mereka bisa berbagi pengalaman ke saudaranya untuk tidak sebarkan kebencian di media sosial,” ujar Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan seperti dikutip Antara.
Pesan peringatan dari Bareskrim Polri tersebut dilakukan atau dikirim dua kali ke pelaku yang diduga mengunggah konten hoaks atau ujaran kebencian. Hal ini bertujuan agar si pelaku dalam waktu 1 x 24 jam dapat menghapus konten tersebut.