Ada kabar baik, nih, untuk para pekerja! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memastikan upah minimum (UM) untuk tahun 2023 bakalan naik. Kasih ‘hore’ dulu, dong! Alasan Kemenaker meningkatkan besaran upah minimum 2023 adalah karena adanya tingkat inflasi yang membuat biaya hidup jadi makin mahal.
“Kalau naik turun upah minimum, kan, ikuti inflasi. Inflasi naik. Nah, kurang lebih naik juga ya,” ujar Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker pada akhir bulan Oktober lalu.
Sayangnya untuk besaran kenaikan upah minimum 2023, Indah belum memberikan bocorannya. Sebab menurut dirinya untuk menentukan kenaikan upah, Kemenaker masih menunggu data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat.
“Insha Allah naik daripada upah tahun ini, tapi besarannya nunggu data BPS masuk ke Kemenaker,” tambahnya.
Saat ditanyai soal tuntutan buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen, dirinya pun masih enggan angkat bicara karena belum ada data pasti yang dikeluarkan oleh BPS. Namun untuk hal yang pasti upah minimum tahun akan menaik tetapi tidak mencapai 13% seperti tuntutan para buruh sebelumnya. Menurutnya kenaikan tidak mungkin sampai sebesar itu sebab tingkat inflasi Indonesia masih di kisaran angka satu digit.
Sebelumnya, Wakil Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh, Sunardi, mengatakan diperkirakan upah minimum 2023 akan naik dengan kisaran besar 4 – 5%.
Adapun perkiraan ini diperoleh dari perhitungan unsur pengusaha yang telah hadir saat sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023. Selain itu yang menjadi pertimbangan lainnya adalah melihat besaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di tahun 2022.
Walaupun demikian, sampai saat ini baik dari Depenas dan juga pemerintah masih sama-sama menantikan laporan data dari BPS yang akan diserahkan ke Kemenaker paling lambat pada 5 November 2022 mendatang. Kita tunggu saja, ya, kabar baik ini, Sob!