Pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai Senin (17/5/2021) telah mencabut Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bepergian dari dan keluar wilayah DKI Jakarta. Dengan begitu warga sudah tidak perlu memerlukan dokumen SIKM sebagai syarat perjalanan. Namun, bagi warga yang sempat keluar kota saat libur Lebaran, saat kembali ke Jakarta perlu menunjukkan surat bebas Covid.
Tidak hanya surat bebas Covid saja, warga yang akan masuk DKI Jakarta juga diminta untuk menunjukkan kartu penduduk (KTP). Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat berada di Balai Kota Jakarta pada Senin (17/5/2021) pagi WIB.
“Jadi dokumen yang harus disiapkan itu dipastikan negatif, surat keterangan bebas Covid-nya. Dari situ nanti ada pengaturan lainnya. Tentu dokumen lainnya ya KTP yang bersangkutan, dari arah mana, mau kemana. Tapi yang paling penting kan negatif,” jelas Riza Patria.
Untuk menjalankan peraturan ini, pihak provinsi DKI Jakarta akan bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk sejumlah kepala daerah untuk melakukan penyekatan selama masa arus balik mudik tahun ini.
“Terkait arus mudik sudah kita rapatkan, dimungkinkan arus balik itu dilakukan penyekatan, kami kerja sama dengan seluruh kepala daerah, Jabar, Banten, penyangga lainnya, termasuk Botabek kerja sama. Untuk memastikan arus balik dapat kita kurangi dan juga ada penyekatan pemeriksaan random antigen atau swab PCR dan sebagainya. Semua sesuai prosedur,” tambahnya.
Diketahui, sebelumnya kebijakan SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta terancam dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Izin Keluar Masuk Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Idulfitri 1442 Hijriah.
Dalam diktum kedua keputusan gubernur tersebut tertulis: “Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Untuk pemberlakuan surat bebas Covid di DKI Jakarta akan diberlakukan pada Selasa (18/5/2021) hingga 24 Mei 2021. Sementara itu, pihak Kepolisian tengah melakukan penyekatan di titik-titik pos ‘Operasi Ketupat 2021’.
“Untuk memastikan agar arus balik dapat kita kurangi, dan juga nanti ada penyekatan, pemeriksaan random antigen atau swab PCR dan sebagainya. Semua sesuai prosedur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian juga masih menerjunkan personel di 109 titik pos penyekatan (checkpoint) ‘Operasi Ketupat 2021’ yang tersebar di Pulau Sumatera, Pulau Jawa dan Pulau Bali.