Sampaijauh.com
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Berita Pilihan

Untuk Pemudik!!! Mulai 18-24 Mei 2021 Keluar Masuk DKI Jakarta Diminta Surat Negatif Covid

Tidak memiliki surat akan dilakukan tes Covid-19.

Penulis :SampaiJauhCom
May 17, 2021
in Berita Pilihan, sampaijauhcom
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Mulai Selasa 18 Mei 2021, untuk masuk DKI Jakarta wajib menunjukkan surat bebas Covid-19./Sumber Foto: pikiran-rakyat.com

Mulai Selasa 18 Mei 2021, untuk masuk DKI Jakarta wajib menunjukkan surat bebas Covid-19./Sumber Foto: pikiran-rakyat.com

8
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Pemerintah provinsi DKI Jakarta mulai Senin (17/5/2021) telah mencabut Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat bepergian dari dan keluar wilayah DKI Jakarta. Dengan begitu warga sudah tidak perlu memerlukan dokumen SIKM sebagai syarat perjalanan. Namun, bagi warga yang sempat keluar kota saat libur Lebaran, saat kembali ke Jakarta perlu menunjukkan surat bebas Covid.

Tidak hanya surat bebas Covid saja, warga yang akan masuk DKI Jakarta juga diminta untuk menunjukkan kartu penduduk (KTP). Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat berada di Balai Kota Jakarta pada Senin (17/5/2021) pagi WIB.

ArtikelTerkait

Larangan Bukber bagi Pejabat

Larangan Bukber bagi Pejabat, Buat Apa?

March 25, 2023
Mengenal Justice Collaborator

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023

“Jadi dokumen yang harus disiapkan itu dipastikan negatif, surat keterangan bebas Covid-nya. Dari situ nanti ada pengaturan lainnya. Tentu dokumen lainnya ya KTP yang bersangkutan, dari arah mana, mau kemana. Tapi yang paling penting kan negatif,” jelas Riza Patria. 

Untuk menjalankan peraturan ini, pihak provinsi DKI Jakarta akan bekerjasama dengan berbagai pihak, termasuk sejumlah kepala daerah untuk melakukan penyekatan selama masa arus balik mudik tahun ini.

“Terkait arus mudik sudah kita rapatkan, dimungkinkan arus balik itu dilakukan penyekatan, kami kerja sama dengan seluruh kepala daerah, Jabar, Banten, penyangga lainnya, termasuk Botabek kerja sama. Untuk memastikan arus balik dapat kita kurangi dan juga ada penyekatan pemeriksaan random antigen atau swab PCR dan sebagainya. Semua sesuai prosedur,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya kebijakan SIKM sebagai syarat keluar masuk Jakarta terancam dalam Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Izin Keluar Masuk Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Idulfitri 1442 Hijriah.

Dalam diktum kedua keputusan gubernur tersebut tertulis: “Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Untuk pemberlakuan surat bebas Covid di DKI Jakarta akan diberlakukan pada Selasa (18/5/2021) hingga 24 Mei 2021. Sementara itu, pihak Kepolisian tengah melakukan penyekatan di titik-titik pos ‘Operasi Ketupat 2021’.

“Untuk memastikan agar arus balik dapat kita kurangi, dan juga nanti ada penyekatan, pemeriksaan random antigen atau swab PCR dan sebagainya. Semua sesuai prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, Kepolisian juga masih menerjunkan personel di 109 titik pos penyekatan (checkpoint) ‘Operasi Ketupat 2021’ yang tersebar di Pulau Sumatera, Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Tags: arusbalikcovid-19dkijakartamedianasionalismudiklebaranpenyekatansampaijauhsuratbebascovidupdate

Artikel Terkait

Larangan Bukber bagi Pejabat
Berita Pilihan

Larangan Bukber bagi Pejabat, Buat Apa?

March 25, 2023
Mengenal Justice Collaborator
Sains dan Teknologi

Mengenal Justice Collaborator dan Penerapannya di Indonesia

March 16, 2023
ekspor industri kriya
sampaijauhcom

Kemenperin: Ekspor Industri Kriya Indonesia Semakin Meningkat!

March 11, 2023
7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang
Hiburan

7 Film Pendek Indonesia Berkesan Panjang, Cekidot, Sob!

February 23, 2023
Erick Thohir Menjabat Ketua Umum PSSI
Olahraga

Sah! Erick Thohir Jabat Ketum PSSI (2023–2027)

February 16, 2023
mengenal istilah childfree
Berita Pilihan

Mengenal Istilah Childfree: Sejarah, Alasan dan Pro-Kontra

February 13, 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terpopuler

  • Bandara Indonesia Paling Menyenangkan

    3 Bandara Indonesia Masuk Airport Paling Menyenangkan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Becak Motor akan Dihilangkan di Yogyakarta, Diganti Becak Listrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUMN Tower di IKN Jadi yang Tertinggi se-Asia Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setlist Konser Arctic Monkeys Jakarta 2023, Ada Lagu Favoritmu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Slipknot dan Trivium Hadirkan Nuansa Indonesia di ‘Hammersonic 2023’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sampaijauh.com

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Navigate Site

  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Contact
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version