Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memutuskan, Ujian Nasional (UN) 2021 ditiadakan. Hal ini ditulis dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 yang ditandatangani pada Senin (1/1/2021).
Dengan ditiadakan Ujian Nasional (UN) 2021, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Kemendikbud menggantikannya dengan penentuan kelulusan yang dilihat dari tiga poin, yakni:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa Pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Satuan pendidikan akan menyelenggarakan ujian dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya), penugasan, tes secara daring, dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Selain ujian yang ditetapkan satuan pendidikan karena UN 2021 ditiadakan, peserta didik menengah kejuruan dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan penyetaraan bagi kelulusan program paket A, paket B, dan paket C dilakukan dengan ketentuan. Untuk kenaikan kelas, ujian akhir semester kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.