Bagi Anda yang berencana untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), bersiap untuk melakukan uji SIM secara online. Seperti diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Irjen Pol Istiono, bahwa Polri akan memberlakukan ujian tes secara online.
Uji membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online hanya diberlakukan untuk ujian teori saja. Sementara untuk ujian praktek, masyarakat harus tetap hadir di tempat permohonan pembuatan SIM, karena telah menjadi bagian kompetensi dari pemohon SIM.
“Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online, tetapi ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” ujar Irjen Pol Istiono seperti dikutip CNBC Indonesia.
Korps Lalu Lintas Polri sendiri saat ini sedang gencar melaksanakan tilang elektronik, sesuai arahan program Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Meski demikian, tilang manual masih akan tetap dilakukan pada tempat yang belum tersedia ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Seperti pelanggaran lawan arah atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya, tetap akan ada tindakan sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” tambah Irjen Pol Istiono.
Tilang elektronik sendiri diharapkan dalam waktu dekat bisa secara berharap berjalan di 34 Provinsi di Indonesia, sehingga penindakan hukum akan berbasis digital ke depannya.