Bali menjadi destinasi wisata pilihan bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Nah, untuk turis mancanegara atau asing di Bali, baru-baru ini Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan kebijakan untuk melarang mereka menggunakan sepeda motor sewaan. Kebijakan larangan ini juga selanjutnya akan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Wayan mengumumkan kebijakan ini saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Denpasar, Minggu (12/3/2023).
Adapun latar belakang kebijakan ini karena banyak ditemui turis asing di Bali yang melanggar aturan lalu lintas saat berkendara, misalnya tak memakai helm, tak punya lisensi berkendara, hingga tak mengenakan baju atau bertelanjang dada.
Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra yang hadir pada acara konferensi pers tersebut mengungkapkan, ratusan warga negara asing (WNA) terlibat kasus pelanggaran lalu lintas dan pidana di Pulau Dewata. Jumlah tersebut berdasarkan catatan dalam sepekan terakhir.
“Dalam satu minggu ini sudah lebih dari 171 pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh warga negara asing yang ada di Provinsi Bali,” kata Putu Jayan.
Video WNA Naik Motor Tanpa Helm Menolak Saat Ditilang Polisi
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, lokasi adu mulut antara turis asing & petugas itu berada di Jalan Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Bali
Begitu dong, hrs tegas pic.twitter.com/dvzHivF6wI
— IRWANSYAH (@Irwan2yah1) March 10, 2023
Gubernur Wayan mengungkapkan, ke depannya para wisatawan harus bepergian menggunakan mobil dari agen travel. “Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa, tidak diperbolehkan lagi,” tegasnya.
Kebijakan Dianggapi Bisa Matikan Bisnis Lokal
Kendati Gubernur Wayan menyebut bahwa kebijakan tersebut guna membenahi sistem pariwisata di Bali menjadi lebih baik, pelarangan turis asing menyewa motor mendapat penolakan berbagai bisnis lokal, salah satunya Perhimpunan Rental Motor (PRM).
Ketua PRM Bali Dedek Warjana menilai kebijakan melarang turis asing menyewa motor hingga berkendara di Bali terlalu tergesa-gesa. Menurutnya, kebijakan tersebut akan mematikan bisnis warga lokal.
“Ini seharusnya peraturannya diperketat. Kalau ada orang asing maupun warga lokal yang melanggar (lalu lintas) wajib hukumnya ditindak. Warga asing itu, mereka meniru kebiasaan warga lokal,” kata Dedek, Minggu (12/3/2023), melansir detikBali.
Lebih lanjut Dedek juga mengatakan kalau pelarangan bisa menimbulkan masalah baru. Ia menyoroti jika dengan kendaraan roda dua saja sudah terjadi macet di beberapa wilayah Bali, apalagi jika dengan kendaraan roda empat.
Maka dari itu, PRM Bali dan organisasi penyewaan kendaraan lain di Pulau Dewata berencana bakal bertemu untuk bahas masalah ini. Hmm, kalau menurutmu, kebijakan Gubernur Bali sudah tepat belum, Sob?