Pernah mendengar yang namanya tradisi kawin culik? Tradisi Kawin Culik merupakan salah satu kultur yang berasal dari Suku Sasak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga kini masyarakat setempat masih menjalankan tradisi Kawin Culik yang biasanya dilaksanakan saat menjelang pernikahan.
Awalnya tradisi pernikahan tersebut dilakukan pada saat zaman kerajaan di Lombok. Namun, kini tradisi tersebut menjadi suatu budaya yang kerap digelar ketika menjelang pernikahan.
Kawin Culik baru akan dilaksanakan apabila seorang pria dan wanita sudah saling menemukan pilihannya. Lalu keduanya akan membuat suatu kesepakatan kapan proses penculikan tersebut akan dilaksanakan. Tentunya, aksi penculikan hanya boleh dilakukan pada malam hari dan tidak boleh ada yang mengetahui selama proses itu terjadi, termasuk kedua orang tua dari pihak wanita.
Oleh karena itu, yang boleh mengetahui ketika proses penculikan itu terjadi hanyalah pria dan wanita serta beberapa kerabat yang turut membantu. Pada saat hari H proses penculikan, wanita akan mencari cara agar dapat keluar rumah pada malam hari. Sehingga ia akan menemui pasangan dan kerabat dekatnya yang sudah menunggu di luar. Dan dari sanalah proses penculikan pun terjadi.
Perlu diingat, tradisi Kawin Culik dari Lombok ini tidak dilakukan secara sembarangan. Tradisi tersebut memiliki aturannya. Dan aturan main selama penculikan pun legal yang diatur oleh lembaga setempat. Salah satunya adalah denda yang berupa sanksi adat.
Tentu, apabila ditemukan keributan yang terjadi pada akhir proses penculikan, maka akan dikenakan sanksi yang berupa uang denda dengan jumlah tertentu yang harus ditanggung dan dibayarkan oleh pihak pria terhadap wanita yang ia culik.
Apabila proses penculikan tersebut dikatakan berhasil, keduanya akan menjauhi desa mereka dan bermalam di rumah saudara atau kerabat dari pihak pria. Biasanya proses tradisi Kawin Culik berlangsung selama tiga hari.
Biasanya, dari pihak keluarga wanita akan langsung menyambangi lembaga adat setempat untuk melaporkan anak gadisnya yang telah hilang. Jika sang pria sudah membawa lari wanitanya, maka harus disegerakan melangsungkan pernikahan. Sebab hal tersebut juga telah diketahui oleh masyarakat desa atau yang dinamakan dengan ‘Nyelabar’.
Kemudian baik dari pihak keluarga wanita maupun pria akan menjalani adat ‘Selabar’, ‘Mesajati’, dan ‘Mbait Wali’ yang merupakan sebuah tradisi proses meminta izin pernikahan yang dilakukan pihak pria kepada keluarga pihak wanita.
Setelahnya, jika semua proses tradisi Kawin Culik ini telah selesai dilakukan dan dari keluarga pihak wanita juga sudah mengizinkan, maka tahapan selanjutnya adalah dengan melangsungkan pernikahan secara islam melalui ijab qabul.