PT. Jasa Marga (Persero) Tbk akan segera memberlakukan Tarif Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada Minggu (17/1/2021) pukul 00.00 WIB.
Informasi ini diketahui melalui website resmi Jasa Marga pada Kamis (14/1/2021). Dalam pengumuman tersebut, pemberlakuan Tarif Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang dioperasikan sejak 15 Desember 2019 sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol.
Dengan pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, akan berdampak pada tarif tol lainnya, seperti yang dijelaskan Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga.
“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru.
Selain itu, Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Vera Kirana menjelaskan, secara keseluruhan terjadi penurunan V/C ratio untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah, salah satunya yang tertinggi yaitu di segmen Cikarang Timur-Karawang Barang yang semula 1,07 turun menjadi 0,63 (arah Cikampek) dan 1,10 turun menjadi 0,63 (Arah Jakarta).
Tidak hanya itu, penurunan signifikan terjadi untuk rata-rata V/C ratio di Jalan Tol Jakarta – Cikampek, yang semula 0,80 menjadi 0,56 (arah Cikampek) dan semula 0,81 menjadi 0,54 (arah Jakarta).
“Dengan adanya penurunan V/C ratio ini, kami mencatat peningkatan kecepatan rata-rata dari 41,96 Km/Jam menjadi 57,46 Km/Jam di arah Cikampek (meningkat 36,94%), sedangkan untuk arah Jakarta kecepatan meningkat 45 Km/Jam menjadi 57 Km/Jam (meningkat 26,8%),” tambah Vera Kirana.
Berikut tarif terintegrasi tol sesuai jenis golongan kendaraan: