Untuk mendorong kinerja industri Tekstil dan Pengolahan Tekstil (TPT) dalam menghadapi ketidakpastian global yang berdampak pada penurunan ekspor subsektor, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menjalankan program restrukturisasi mesin.
Langkah menjalankan program restrukturisasi mesin ini dilakukan untuk menstimulasi penggunaan peralatan yang lebih modern, hemat, dan ramah lingkungan, sehingga dapat meningkatkan daya saing, sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0.
“Program ini kembali dilaksanakan setelah sebelumnya dimanfaatkan oleh 23 perusahaan pada tahun 2021 dan 2022. Program ini terbukti dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan kualitas produk,” jelas Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito pada Senin (27/3/2023) di Bandung.
Pada 2022, tercatat kinerja industri TPT masih menunjukkan hasil yang baik di tengah tekanan krisi global. Adapun nilai ekspor industri TPT mencapai US$13,83 miliar dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 3,65 juta orang.
“Dari sisi PDB, industri TPT mengalami pertumbuhan 9,34% (YoY) dan berkontribusi sebesar 1,03% terhadap PDB nasional,” tambah Ignatius Warsito.
Selain itu, program restrukturisasi mesin yang fokus pada industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain menargetkan keikutsertaan 13 perusahaan dengan total anggaran pada 2023 sebesar Rp4.7 miliar. Dari anggaran tersebut akan dilakukan penggantian (reimburse) potongan harga senilai 10% dari total investasi mesin yang berasal dari impor atau 25% untuk mesin produksi dalam negeri.
Perusahaan pun dapat mengajukan permohonan mulai 24 Maret 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil No 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain Tahun Anggaran 2023.
Adapun pengajuan permohonan dilakukan melalui Akun SIINas masing-masing perusahaan. Sedangkan untuk mesin yang dapat diikutsertakan dalam program harus memenuhi jangka waktu pembelian dan pemasangan antara 1 Juni 2022 sampai dengan 30 Juni 2023 dan telah terpasang di lokasi sesuai izin industri yang dimiliki (dibuktikan dengan dokumen pembelian maupun dokumen pembayaran serta hasil kunjungan lapangan).