Rumah tinggal sekaligus kantor Menteri Luar Negeri (Menlu) pertama Republik Indonesia, Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo direncanakan akan dijadikan cagar budaya di DKI Jakarta. Pasalnya, menurut Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta, rumah dinas tersebut layak dan sesuai dengan kriteria.
“Melihat dari nilai sejarahnya, rumah itu (kantor pertama Menlu) patut dijadikan cagar budaya,” ucap Ketua TACB DKI Jakarta,” jelas Gatot Ghautama seperti dikutip salah satu media online di Indonesia pada Rabu (14/4/2021).
Untuk menetapkan rumah sebagai cagar budaya, ada tahapan yang harus dilalui sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Untuk menentukan kelayakan suatu bangunan menjadi cagar budaya, pemerintah harus registrasi terlebih dahulu.
Pasal 16 UU Nomor 11 Tahun 2010 menyebutkan bahwa cagar budaya yang kepemilikannya perorangan harus dialihkan kepemilikannya kepada negara. Pengalihan kepemilikan itu bisa dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.
Sedangkan pasal 31 menyebutkan Tim Ahli Cagar Budaya harus melakukan kajian kelayakan untuk menentukan sebuah bangunan menjadi cagar budaya. Terkait proses pengajuan cagar budaya, Gatot menjelaskan jika TACB DKI Jakarta sudah mulai melakukan kajian terhadap rumah peninggalan Menlu pertama Republik Indonesia, Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Sebelumnya, kantor pertama Kemenlu ini muncul di salah satu akun media sosial bernama @kristohouse untuk dijual. Rumah yang berdiri di atas tanah seluas 2.916 meter persegi dengan luas bangunan 1.676 meter persegi ini dibanderol cukup mahal sebesar Rp. 200 miliar.
Harga tinggi tersebut dikarenakan selain memiliki bangunan yang terbilang luas, rumah Menlu pertama RI ini pun memiliki sejarah yang begitu tinggi dan berada di lokasi yang cukup strategis, yakni di Jalan Cikini Raya Nomor 80-82, Jakarta Pusat.
Syahbudi, selaku cucu dari mantan Menlu, Achmad Soebardjo sendiri membenarkan jka rumah peninggalan kakeknya tersebut kini dijual oleh pihak keluarga yang memiliki bukti kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.