Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mencari cara agar wilayahnya bebas dari polusi udara nih, Sob. Setelah “gagal” dengan program denda tilang terhadap kendaraan beremisi tinggi, kali ini Pemprov DKI akan mencoba menggandakan tarif parkir terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau belum mengikuti uji emisi.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko kepada salah satu media online di Indonesia. Ia menyebut, jika tarif parkir baru terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau belum mengikuti uji emisi.
“Kalau belum lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi. Kalau Park and Ride itu informasi Rp5.000 ribu satu hari, kalau belum lulus uji emisi dia kenakan Rp5.000 per jam, Park and Ride Monas Rp7.500 per jam,” jelas Sajoko seperti dikutip CNN Indonesia, pada Rabu (13/9/2023).
Kendaraan yang telah uji emisi sendiri dikatakan akan terekam dalam sistem, sehingga akan teridentifikasi jika parkir di area parkir yang dikelola Pemprov DKI. Sarjoko juga mengungkapkan, jika kendaraan tak lulus uji emisi akan mendapat peringatan.
“Kalau belum lulus uji emisi di pintu masuk ara parkir dikelola oleh kantor DKI Jakarta misalnya di Monas atau Lebak Bulus itu aka nada peringatan ‘motor Anda mobil Anda belum atau tidak lulus uji emisi’. Karena itu menjadi salah satu bagian bagaimana kita mendorong teman-teman untuk melakukan uji emisi,” tambahnya.
Apakah tilang untuk kendaraan yang gagal uji emisi batal?
Kita ketahui bersama, bahwa Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya menggelar tilang dan razia berkala terhitung 1 September 2023. Namun sayangnya, cara ini dinilai tidak efektif sehingga Polda Metro Jaya memutuskan untuk membatalkan denda tilang tersebut.
Ya, untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” ujar Kasatgas Pengendalian Polusi Udara sekaligus Irwasda Polda Metro, Kombers Nurcholis seperti dikutip CNN Indonesia.
Saat ini, bagi pengendara yang diketahui tidak lulus uji emisi hanya diminta untuk servis secara rutin. Dan pihak Polri pun telah berkomunikasi kepada seluruh dealer di Jakarta untuk mengingatkan atau memudahkan pemilik mobil melakukan servis.
Menurut Sobat sendiri, apakah dengan menaikkan tarif bisa mengurangi polusi udara di Jakarta?