Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan aturan pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi atau gas buang. Secara masif, penerapan ketentuan ini berlangsung mulai 1 September 2023.
Menjelang pemberlakuan secara meluas, lebih dahulu dilakukan uji coba tilang uji emisi mulai Jumat (25/8/2023). Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto. Asep menjelaskan bahwa tilang uji emisi ini akan dilakukan oleh 125 anggota TNI-Polri.
“Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September,” kata Asep seperti dikutip Tempo.co, Rabu (23/8/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, razia terhadap kendaraan bermotor (ranmor) yang belum atau tidak lolos uji emisi di kawasan Jakarta akan digelar paling sedikit satu kali dalam sepekan. Pantauan ranmor terkait uji emisi dilaksanakan oleh jajaran DLH DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI, Satuan Polisi Pamong Praja DKI, Polisi Militer TNI, dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sejumlah titik lokasi razia ranmor uji emisi di Jakarta adalah sebagai berikut:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur,
- Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara,
- Taman Anggrek, Jakarta Barat,
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
“Ada beberapa tempat yang ramai. Jadi, paling tidak minimal satu kali dalam satu minggu di beberapa lokasi dan wilayah,” ujar Asep.
Denda Sanksi
Penertiban dan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta mengatasi masalah polusi udara. Pelaksanaannya mengacu Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, mekanisme penilangan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya.
Razia uji emisi digelar hingga tiga bulan ke depan. Nantinya, pemeriksaan kendaraan akan dilakukan menggandeng TNI-Polri bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan melakukan uji emisi di lokasi pelaksanaan.
Bagi ranmor yang kena tilang akan didenda Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk ranmor beroda empat atau lebih. Selain itu, kemungkinan akan diberlakukan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.