Setelah dilarang imbas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, akhirnya per Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB TikTok Shop resmi tutup. Berdasarkan pantauan tim Sampaijauh.com, kini tak ada lagi fitur TikTok Shop di aplikasi media sosial TikTok.
Revisi Permendag 50/2020 telah diteken pada Senin (25/9) dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah menandatangani revisi Permendag yang selama ini mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui elektronik atau PPMSE.
Adapun imbas dari revisi Permendag 5/2020 adalah melarang praktik social-commerce atau media sosial menjual produk dengan transaksi langsung seperti salah satunya TikTok dengan fitur TikTok Shop. Hal ini melanggar izin yang diberikan pemerintah Indonesia, dari yang tadinya hanya sebagai media sosial bukan sebagai e-commerce.
Setelah dikeluarkannya revisi Permendag 50/2020, pihak TikTok Indonesia juga menghargai kebijakan tersebut. Menyusul di Selasa (3/10), pihak TikTok telah merilis pernyataan resmi di website ditujukan kepada ke publik.
Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.
Pihak TikTok juga mengirimkan e-mail kepada penjual para terkait pemberitahuan penutupan TikTok Shop Disebutkan, terkait pesanan yang sedang berlangsung di TikTok Shop, tim TikTok akan terus mendampingi para seller.
“Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan. dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini,” tulis TikTok dalam e-mail.
Sementara itu, menyoal nasib penjual di TikTok Shop usai ditutup, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, para penjual bisa berpindah ke lapak ke platform e-commerce lainnya yang sudah ada di Indonesia. Menurut dia, sudah banyak e-commerce yang memiliki layanan jualan secara live.
Usai TikTok Shop resmi tutup, kedepannya TikTok diminta bertindak sesuai izinnya di Indonesia yaitu sebagai media sosial yang kegiatan promosi barang atau jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi.