Setelah bisnis jasa penitipan (jastip) dinilai merugikan negara, kini pemerintah menyatakan kegiatan thrifting rugikan UMKM. Waduh! Seakan-akan warga +62 dibuat cosplay lagu Raisa nih, Sob, alias “Serba Salah”!
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM), Hanung Harimba Rachman menilai kegiatan thrifting alias jual beli barang bekas, terutama baju bekas impor sebenarnya bisa melukai produktivitas UMKM dalam negeri.
Hanung mepaparkan, dengan adanya transaksi jual-beli baju impor bekas oleh masyarakat lewat thrifting, menunjukkan masyarakat cenderung membeli produk luar negeri. Alasan kebanyakan orang yang melakukan thrifting adalah dibanding produk dalam negeri yang lebih mahal, baju bekas umumnya dijual dengan harga miring.
Selain masyarakat yang umumnya masih price senstive, Hanung juga menyoroti kecenderungan produk luar negeri yang lebih diinginkan sekalipun barang bekas.
“Thrifting itu sangat buruk ya bagi UMKM, harusnya itu dilarang,” ujar Hanung di Kemenkop dan UKM, Jakarta, Selasa (28/2/2023).
Nggak Cuma Merugikan UMKM
Jika thrifting terus merajalela di Indonesia, menurut Hanung nggak cuma rugikan UMKM, tapi juga sektor besar seperti industri manufaktur.
“Saya pikir ini buruk bagi industri kita. Tidak hanya untuk UKM sebenarnya, tapi industri besar di bidang manufaktur pun, mereka keberatan,” ujar Hanung.
Sebelumnya, peredaran baju impor bekas juga sudah disadari industri tekstil nasional sebagai ancaman. Bahkan, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto meminta pemerintah untuk menghentikan impor baju bekas ilegal.
Kekhawatiran pihak industri tekstil nasional ini berdasarkan data ekspor-impor yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik yang mencatat bahwa impor baju bekas meroket 607,6% pada Januari–September 2022 dibandingkan tahun sebelumnya.
FYI, Sob, pertengahan lalu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan tumpukan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal atau senilai Rp9 miliar.
Hal ini dilakukan karena kegiatan tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas karena dianggap berpotensi membahayakan kesehatan.
Betul, Sob, di pakaian bekas terutama produk impor kerap mengandung bakteri yang menempel. Hal ini pernah diujicoba oleh Balai Pengujian Mutu Barang, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan. Hasilnya, ditemukan sejumlah bakteri seperti Staphylococcus aureus, Escherichia coli, hingga kapang dan jamur berbahaya lainnya.
Tren Thrifting di Kalangan Anak Muda
Memang belum ada data seberapa besar eksistensi pelaku usaha dan pertumbuhan bisnis thrifting di Tanah Air. Namun untuk peminatnya, bisa kita lihat dari hasil survei yang dilakukan Goodstats mengenai preferensi gaya fesyen anak muda Indonesia yang dilaksanakan pada 5–16 Agustus 2022.
Dengan melibatkan 261 responden, hampir setengahnya, yaitu 49,4% mengaku pernah melakukan thrifting. Sisanya 34,5% mengaku belum pernah melakukan thrifting dan 16,1% menyatakan tidak akan pernah mencoba thrifting.
Nah, kamu sendiri termasuk yang mana, Sob? Lebih senang memburu baju bekas lewat kegiatan thrifting atau membeli baju baru?