Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 23 November 2023 mendatang akan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Keputusan ini pun telah ditetapkan melalui Surat Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022. Sebagai gantinya, nantinya tenaga honorer akan diganti dengan formasi baru ASN yang dikenal PNS part time.
Mengenai penghapusan tenaga honorer dan rencana penggantian nama menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau PNS part time sendiri telah diatur dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2024 tentang ASN.
Dalam Pasal 134 A ayat 2 dalam UU yang berlaku mendatang berbunyi: “Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.
Dengan begitu, status ASN yang dulu hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK penuh waktu – akan bertambah menjadi tiga.
Lalu apa alasan Kemenpan RB mengganti pegawai honorer menjadi PPPK paruh waktu?
Menurut Menpan RB, Abdullah Azwar Anas pengadaan PPPK paruh waktu bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2,3 tenaga honorer yang dihapus pada 28 November 2023.
Selain itu, cara ini dilakukan untuk menghindari pembengkakan anggaran dan tidak mengurangi pendapatan pegawai non-ASN saat ini. Sebagai contoh, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK part time, seperti petugas kebersihan atau cleaning service.
“Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore, sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu, tapi ini masih dalam proses pembahasan,” ujar Anas kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (11/7/2023 seperti dikutip GNFI.
Mengenai gajinya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapat bayaran lebih kecil dari ASN dan mendapat kesempatan untuk bisa melakukan aktivitas atau pekerjaan di luar statusnya.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota RUU ASN Komisi II DPR, Guspardi Gaus. Ia menegaskan, PPPK paruh waktu akan bekerja separuh dari jam kerja kantor tidak seperti PNS dan PPPK penuh waktu.
“Namanya paruh waktu itu, kan, dia tidak wajib berada di kantor seharian, (tidak) sama dengan PNS atau PPPK full time. Gajinya tentu disesuaikan dengan tugas, bidang, dan wewenang, yang diembankan kepada yang bersangkutan. Nggak mungkin lah (gajinya) sama orang yang Cuma kerja 2 jam dengan orang kerja 8 jam, kan nggak,” jelas Guspardi.
Sekadar informasi saja, saat ditanyakan soal dana pensiun untuk PPPK part time, Guspardi pun menjelaskan jika kemungkinan akan mendapat dana pensiun seperti PNS dan PPPK penuh waktu.
“Sekarang kita bahas bagaimana teman-teman honorer non-ASN ke depan juga bisa dapat pensiun, ini yang paling penting, sehingga dengan begitu mereka yang sudah bekerja akan mendapatkan pensiun. Itu salah satu poin yang juga dibahas dalam UU,” tambah Guspardi.