Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer mulai 2023 mendatang. Kebijakan itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo melalui Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022.
Dalam poin keenam di dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022, dijelaskan bahwa tenaga honorer dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK.
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo pun telah meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi untuk memfasilitasi para honorer untuk mengikuti tes tersebut. Selain itu, PPK juga diminta untuk menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.
PPK juga diminta untuk tidak lagi merekrut pegawai non-ASN mulai saat ini. Namun, PPK masih diperbolehkan untuk merekrut outsourcing jika membutuhkan tenaga kebersihan, satuan pengamanan, ataupun pengemudi dengan syarat tidak boleh direkrut sebagai honorer.
Tidak hanya itu saja, PPK juga diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK, sebelum 28 November 2023.
“Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” lanjut bunyi poin terakhir Surat Menteri PAN-RB.
Sedikit informasi saja, penghapusan tenaga honorer di instansi Pemerintah telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan pada 31 Mei 2022.
Saat ini, para honorer yang masih bekerja di berbagai instansi Pemerintah masih akan tetap dipekerjakan hingga 28 November 2023. Di masa tersebut, Pemerintah pun memberikan kesempatan kepada honorer untuk menjadi CPNS dan PPPK melalui seleksi.