Telkomsel Akan Luncurkan Jaringan 5G Pertama di Indonesia

Telah kantongi Surat Keterangan Laik Operasi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Telkomsel akan luncurkan jaringan 5G pertama di Indonesia./ Sumber Foto: vibiznews.com

Telkomsel akan luncurkan jaringan 5G pertama di Indonesia./ Sumber Foto: vibiznews.com

Jaringan seluler generasi ke-5 alias 5G akhirnya akan mengudara di Indonesia. Adalah Telkomsel yang akan menjadi operator pertama di Indonesia menggelar peluncuran di Tanah Air pada Kamis (27/5/2021).

Salah satu operator terbesar di Indonesia ini telah mengantongi Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada awal pekan ini. Menurut Menteri Kominfo, Johnny G Plate, layanan 5G Telkomsel pada awal peluncuran dapat digunakan secara terbatas.

Pada tahap awal, layanan generasi kelima Telkomsel akan ada di enam lokasi residensial di Jabodetabek, mencakup Pondok Indah, Kelapa Gading, Pantai Indah Kapuk, Widya Chandra, Bumi Serpong Damai, dan Alam Sutera di Tangerang Selatan.

Selain di wilayah Jabodetabek, lokasi residensial layanan generasi kelima dari Telkomsel akan ada di beberapa kota lainnya, seperti Batam, Medan, Solo, Bandung, Surabaya, Makassar, Denpasar, dan Balikpapan.

“Dengan diterimanya SKLO ini menandakan bahwa Telkomsel semakin dekat dalam mewujudkan transformasi digital di Indonesia yang komprehensif melalui penyediaan dan penyelenggaraan jaringan dan layanan 5G,” ujar Dirut Telkomsel, Setyanto Hantoro dalam rilisan pers.

Secara detail soal mekanisme migrasi jaringan bagi pelanggan, pihak Telkomsel sendiri belum menjelaskan, mulai dari paket data serta harga yang ditawarkan. Mekanisme tersebut baru akan diumumkan pada hari seremoni peluncuran mendatang.

Diketahui, untuk menghadirkan jaringan generasi kelima ini, Telkomsel menggunakan pita frekuensi 2,3 Ghz untuk data plane jaringan 5G, sementara control plane memakai spektrum 1,8 Ghz.

Bagi operator swasta lainnya untuk menghadirkan generasi kelima harus memiliki ULO (Uji Layak Operasional) , di mana tujuannya yakni untuk memastikan layanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar kualitas.

Persyaratan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen) Nomor 1 Tahun 2010 Pasal 82 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap penambahan kapasitas dan perluasan lokasi atau realokasi yang mengalami perubahan teknologi wajib menjalankan ULO.

Adapun dalam uji kelayakan operasional tersebut harus diperhatikan misalnya kesesuaian sertifikat perangkat, uji sistem dan kesesuaiannya dengan teknologi seluler lain yang dimiliki penyelenggara.

Jasa telepon dasar dan jasa multimedia layanan akses internet pada jaringan mobile broadband yang dimiliki penyelenggara juga wajib dievaluasi.

Exit mobile version