Teknologi scan wajah atau yang juga dikenal dengan nama face recognition memang sudah banyak digunakan di banyak aspek kehidupan. Dari yang paling dekat ialah sistem membuka kunci di smartphone, mengisi daftar hadir di perkantoran hingga proses boarding naik transportasi umum. Terbaru, teknologi scan wajah juga akan dipakai Korlantas Polri dalam pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Adapun tujuan dari penerapan teknologi face recognition dalam penerbitan SIM diungkap oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus guna memberantas praktik calo SIM, di mana seseorang dibayar untuk mengikuti ujian pembuatan SIM, menggantikan orang yang sebenarnya ingin membuat SIM.
Dengan adanya teknologi scan wajah ini, Brigjen Yusri mengatakan kini masyarakat sudah nggak bisa pakai joki di ujian SIM.
“Kalau dulu bisa pakai joki, sekarang itu sudah pakai face recognition. Jadi, masuk ke dalam ujian ini kalau bukan mukanya, nggak kebuka,” kata Yusri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, melansir dari CNN Indonesia.
Yusri lebih lanjut juga mengabarkan bahwa teknologi ini akan diterapkan di satpas-satpas prototipe dan diharapkan bisa launching secepatnya.
“Kami akan buat semua prototipe dengan teknologi lengkap semuanya. Ini sedang kami rapikan,” ucap Yusri.
Selain Scan Wajah, Ini Upaya Polri Berantas Calo SIM
Korlantas Polri juga akan menerapkan sentralisasi untuk memberantas calo dalam pembutan SIM. Menurut Yusri selama ini penyebab banyaknya calo karena pembuatan SIM masih terdisentralisasi alias masih belum terpusat sehingga banyak anggota-anggota di lapangan yang nakal.
Kedepanya semua proses pembuatan SIM akan dipantau dan diatur terpusatkan di Korlantas Polri, “Semua diatur oleh Korlantas, kalau kamu tahu kamu tidak lulus, tidak akan terklik. Kalau persyaratan tidak diikuti, misalnya tidak ikut ujian praktik, ujian teori, itu akan dilihat oleh kami punya command center,” paparnya.
Nah, buat Sobat yang ada rencana mau bikin SIM, persiapkan dirimu dengan baik, ya! Kalau kamu sudah belajar dan memahami materi ujian teori dan praktik yang sebenarnya bisa dilihat dan dipelajari dalam buku Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2019 secara online, kamu bisa melalui ujian dengan mudah.
Kalaupun gagal, sekarang pihak kepolisian sudah memperbolehkan ujian SIM C mengulang di hari yang sama, loh.