Setelah sebelumnya dianggap cuma janji manis, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai gencar melakukan pemblokiran rekening judi slot. Langkah ini melanjutkan upaya tegas untuk berantas judi online atau daring yang makin marak di masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Selasa lalu (8/8/2023) menjelaskan, pemblokiran rekening merupakan cara lain untuk mulai membatasi judi online, selain menutup akses terhadap aplikasi dan situs judi online.
Dia menyebut, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo aktif melaporkan dalam setiap pekan ada sekitar 800 rekening yang diblokir. Rekening tersebut berkaitan dengan judi slot yang banyak dimainkan masyarakat umum, termasuk anak-anak.
“Tugas kami nanti kita akan ada lanjutan termasuk juga langkah-langkah lain. Pemblokiran rekening misalnya,” ujar Budi Arie seperti dilansir Tempo.co.
Budi Arie menegaskan Kominfo akan membuat ruang gerak judi slot semakin sempit.
“Jadi banyak yang protes ke saya seolah-olah nggak serius. Kita serius ini,” tuturnya.
Dalam keterangannya, Kementerian Kominfo sudah memblokir 886.719 konten perjudian online selama Juli 2018 hingga Agustus 2023. Rata-rata setiap hari dilakukan pemutusan akses terhadap 1.500–2.000 situs dan puluhan aplikasi, termasuk aplikasi gim terkait perjudian daring yang serupa dengan Higgs Domino Island.
“Sekarang tidak ada lagi Higgs Domino Island. Kami juga telah melakukan pemblokiran ribuan situs dan puluhan aplikasi serupa termasuk yang menyerupai aplikasi game,” ucap dia.
Lebih spesifik, sejak dia dilantik pada 17 Juli lalu, Kominfo telah memutus akses dan men-take down 42.622 konten perjudian online. Meski begitu, kata Budi, Kominfo menyadari upaya tegas berantas judi online yang sudah dilakukan belum menyelesaikan hingga akar permasalahan.
Maka Kominfo juga akan memasukkan edukasi dan imbauan soal judi online dalam program literasi digital. Hal ini mengingat fenomena judi online bagian dari kemajuan teknologi.
“Kita terus akan melakukan literasi digital untuk menggunakan kemajuan digital ini dengan hal-hal yang lebih positif,” ucap Budi Arie.
Adapun soal tangkap menangkap pelaku judi online, menurut dia, itu adalah tugas aparat penegak hukum seperti kepolisian. Kominfo akan segera melakukan koordinasi soal langkah-langkah yang akan dilakukan.
“Maraknya perjudian online yang meresahkan masyarakat menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.