Pada bulan Desember lalu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk sempat mengumumkan persiapan kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek. Sudah ketok palu, tarif jalan tol mulai naik di bulan ini yang sebelumnya sudah direncanakan diberlakukan pada Desember 2020. Kenaikan tersebut disebabkan adanya integrasi tarif Tol Jakarta Cikampek II Elevated atau Tol Layang.
“Penerapan tarif Japek Elevated harapan kami minggu II-III Januari 2020,” ujar Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit kepada CNBC Indonesia, pada Rabu (6/1).
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Subakti Syukur pernah menjelaskan lewat konferensi persnya pada Rabu (11/11/2020) bahwa kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek akibat terintegrasi Tol Jakarta Cikampek II Elevated mengalami kenaikan Rp5.000 pada golongan I untuk jarak terjauh yaitu Jakarta IC-Cikampek. “Tarif ini tadi setelah dioperasikan secara integrasi jarak terjauh Rp 20 ribu itu tarif rata-rata per kilometer hanya Rp276 untuk golongan I,” ujarnya.
Pembagian untuk empat wilayah Jakarta-Cikampek II Elevated adalah Wilayah I Jakarta IC-Pondok Gede, Wilayah II Jakarta IC-Cikarang Barat, Wilayah III Jakarta IC-Karawang Barat, dan Wilayah IV Jakarta IC-Cikampek.
Adapun rincian tarif baru nantinya sebagai berikut:
Wilayah I, Golongan I Rp4.000, Golongan II Rp6.000, Golongan III Rp6.000, Golongan IV Rp8.000, dan Golongan V Rp8.000
Wilayah II, Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp10.000, Golongan III Rp10.500, Golongan IV Rp14.000, dan Golongan V Rp14.000
Wilayah III, Golongan I Rp7.000, Golongan II Rp10.000, Golongan III Rp10.500, Golongan IV Rp14.000, dan Golongan V Rp14.000
Wilayah IV, Golongan I Rp20.000, Golongan II Rp30.000, Golongan III Rp30.000, Golongan IV Rp40.000, dan Golongan V Rp40.000
Comments 1