Anak kos, anak perantauan, pokoknya kamu si kaum hemat, sini merapat! Ada kabar baik, nih, Sobat! Beberapa hari yang lalu pemerintah memberi kabar kalau tarif ojek online (ojol) bakal naik, tuh. Tim Sampaijauh.com yakin pasti kamu merintih, apalagi harga telur dan mie instan juga ikutan melambung. Tapi, kabar baiknya, tarif ojol batal naik, loh!
Hal ini disampaikan oleh Kementerian Perhubungan yang sebelumnya mengatakan bahwa tarif ojol harusnya naik per 29 Agustus 2022. Kenaikan tarif ojol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” sebut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers Minggu (28/8/2022) di Jakarta, dilansir CNN Indonesia.
Adita juga memastikan kalau nanti ada keputusan baru dari pemerintah, bakalan langsung disampaikan ke masyarakat, kok.
Perlu kamu ketahui, fenomena tarif ojol batal naik ini bukan yang pertama kali terjadi, loh. Pemerintah sebelumnya sudah pernah menetapkan kenaikan tarif ojol berlaku 10 hari kalender semenjak Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat berlaku atau pada 14 Agustus 2022.
Kalau dalam beleid sebelumnya, tarif ojol diatur jadi 3 zona berbeda dan terdiri dari biaya jasa dengan batas bawah dan atas, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama. Jadi setiap daerah di Indonesia yang punya layanan ojol, kenaikannya beda-beda.
Kenaikan harga tarif ojol tak serta merta disetujui oleh masyarakat sebagai pengguna. Banyak masyarakat pada akhirnya yang mengeluhkan kenaikan harga tersebut. Hal ini juga didukung oleh hasil riset yang diadakan oleh Research Institute for Socio-Economic Development (RISED) berjudul Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia.
Menurut hal riset tersebut, masyarakat kemungkinan bisa beralih ke kendaraan pribadi jika tarif ojek online dinaikkan. Ada sekitar 53,3% konsumen yang menyatakan akan kembali menggunakan kepribadian pribadi jika kenaikan tarif terjadi.
“Perpindahan para pengguna ojol ke kendaraan pribadi ini tentunya juga akan memperparah kemacetan yang terjadi di kota-kota besar,” ujar Ketua Tim Peneliti RISED Rumayya Batubara, dikutip dalam keterangan resminya.
Dalam survei tersebut dipaparkan bahwa konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sekitar Rp500 hingga Rp3 ribu pada setiap perjalanan. Sementara, kenaikan yang dipatok dalam peraturan Kepmenhub 564/2022 mencapai Rp2.800 hingga Rp6.200.
Oleh sebab itu, Kemenhub memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojol terlebih dahulu. Adita menjelaskan bahwa pihaknya akan menampung lebih banyak masukan dari berbagai pemangku kepentingan perihal transaksi online di Indonesia terlebih dahulu.
“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” imbuhnya.
Sobat, kabar tarif ojol batal naik ini tentu jadi angin segar, kan, buat kamu? Apalagi di akhir bulan yang kantong udah seret banget. Namun, kalaupun nanti tetap ada kenaikan tarif ojol, harapan kamu harganya naik sekitar berapa, nih? Tulis di kolom komentar, dong.