Untuk mematuhi keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) meyakinkan pelanggan non-subsidi bahwa tarif listrik hingga akhir tahun tidak naik.
Keputusan untuk tidak menaikan harga tarif listrik ini berlaku untuk tarif tenaga listrik di kuartal IV atau selama periode Oktober – Desember 2023. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri.
Seperti yang diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian. Namun, penyesuaian tersebut tidak akan diberlakukan, dengan alasan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini.
Saat ini, parameter ekonomi makro yang dimaksud adalah kurs sebesar Rp14.927,54 per dolar AS, ICP sebesar US$71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15% dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar US$70 per ton.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2023,” jelas Jisman, melalui keterangan resmi pada Senin (18/9).
Adapun mengenai subsidi listrik, pemerintah mengungkapkan akan tetap memberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kementerian ESDM pun terus mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Tidak hanya itu saja, PLN berkomitmen untuk menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di tanah air yang saat ini sedang mengalami pertumbuhan cukup baik.