Siapa, nih, Sobat SJ yang masih doyan ngerokok? Nah, siap-siap, kamu bakalan merogoh kocek lebih besar lagi dari saat ini. Pasalnya, Sob, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Hanya saja, untuk tahun depan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% masih menunggu restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok di tahun depan akan dibahas kembali bersama DPR RI sejalan dengan pembahasan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
“Nanti sambil jalan, nanti tentunya kita akan mengikuti mekanisme di DPR. Kita akan membahas di UU APBN 2024 untuk kepastiannya,” ujar Askolani seperti dikutip Kontan pada Senin (29/5/2023).
Di sisi lain, pemilu 2024 bisa saja berdampak kepada penerimaan negara dari sisi setoran cukai rokok. Namun dirinya menegaskan, penerimaan cukai tersebut biasanya akan tergantung dari dua sisi, yakni kebijakan tarif dan juga produksinya.
“Jadi tentunya itu menjadi langkah kebijakan yang akan diputuskan tahun depan dan kita akan kelola untuk implementasi dan juga kita monitor,” tandasnya.
Seperti yang diketahui, Kemenkeu melaporkan, penerimaan CHT sampai akhir April 2023 tercatat Rp72,35 triliun. Realisasi ini menurun 5,16% YoY jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp76,29 triliun.
Adapun penurunan penerimaan CHT tersebut disebabkan oleh turunnya pemesanan pita cukai. Penurunan kinerja ini masih turut dipengaruhi pola bulanan penerimaan CHT yang cenderung fluktuatif terutama pada awal tahun.
Jika benar cukai hasil tembakau naik, kemungkinan juga akan berpengaruh terhadap harga rokok. Kita ketahui, pada 2023 sendiri, harga rokok pun sudah naik beberapa kali. Bahkan tak sedikit para perokok di Indonesia mengeluh akan kenaikan harga tersebut.
Kira-kira, jika CHT naik dan mempengaruhi harga rokok lagi, gimana, nih, Sobat SJ? Siap berhenti ngerokok?