Bagi kamu pengendara kendaraan roda empat, bersiap-siaplah untuk menyiapkan dana lebih ketika ingin melewati beberapa ruas jalan tol. Pasalnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk berencana untuk menaikkan tarif tol di sejumlah ruas jalan tol pada 2022 mendatang.
Kenaikkan tarif tol di sejumlah titik tersebut diungkapkan oleh Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru Santoso kepada salah satu media online di Indonesia pada Minggu (12/12/2021).
“Saat ini memang kita ada beberapa ruas tol yang terjadwal untuk naik tarifnya di 2022. Nanti pada saatnya akan kita sampaikan karena penyesuaian itu tidak serta merta,” ujar Dwimawan Heru Santoso seperti dikutip Okezone.
Rencana penyesuaian tarif saat ini masih dalam pertimbangan dan mengikuti aturan yang diberlakukan setiap dua tahun sekali. Sekedar informasi saja, penyesuaian tarif tol mengacu pada beberapa peraturan.
Pertama, Undang-undang (UU) Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Kedua, Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2017 tentang Perubahan. Dan ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Di sisi lain, PT Jalan Tol Seksi Empat memastikan jika kenaikan tarif baru jalan tol Makassar Seksi IV mulai diberlakukan pada 15 Desember 2021 pukul 00.00 WITA. Penyesuaian tersebut diberlakukan hanya untuk kendaraan golongan II sampai dengan V pada gerbang utama, yakni Gerbang Tol Tamalanrea dan Biringkanaya.