Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 resmi menetapkan tarif baru untuk ekspor mineral logam yang telah diolah smelter. Bea keluar untuk para pengekspor hasil tambang sebelumnya telah diatur dengan PMK 39/2022. Lalu kira-kira berapa besar nilai perubahannya?
Peraturan sebelumnya di PMK 39/2022 memuat pengusaha dibebaskan tarif ekspor mineral logam jika pembangunan smelter lebih dari 50 persen. Sementara PMK 71/2023 menetapkan bea keluar disesuaikan dengan tahap pembangunan smelter dan jenis produk hasil pengolahan mineral logam.
Tahapan pembangunan smelter dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Tahap I (kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50 persen sampai dengan kurang dari 70 persen dari total pembangunan), Tahap II (kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari total pembangunan), dan Tahap III (kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90 persen sampai dengan 100 persen).
Lalu, yang dimaksudkan produk hasil pengolahan mineral logam ialah konsentrat tembaga dengan kadar 15 persen Cu, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar 50 persen Fe dan ex 2601.11.90 kadar (AbO3+SiO2) 10 persen, konsentrat timbal dengan kadar 56 persen Pb dan konsentrat seng dengan kadar 51 persen Zn.
Tarif baru ekspor mineral logam ini berlaku sejak 17 Juli 2023 hingga 31 Desember 2023. Ini rinciannya:
- Konsentrat tembaga dengan kadar 15 persen Cu: Tahap 1 10 persen , Tahap II 7,5 persen dan Tahap III 5 persen.
- Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar 50 persen Fe dan ex 2601.11.90 kadar (AbO3+SiO2) 10 persen: Tahap I 7,5 persen, Tahap II 5 persen dan Tahap III 2,5 persen.
- Konsentrat timbal dengan kadar 56 persen Pb: Tahap I 7,5 persen, Tahap II 5 persen dan Tahap III 2,5 persen.
- Konsentrat seng dengan kadar 51 persen Zn: Tahap I 7,5 persen, Tahap II 5 persen dan Tahap III 2,5 persen.
Kemudian pada 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024 akan diberlakukan kenaikan tarif dengan rincian sebagai berikut:
- Konsentrat tembaga dengan kadar 15 persen Cu: Tahap I 15 persen, tahap II 10 persen dan Tahap III 7,5 persen.
- Konsentrat besi laterit (gutit,hematit,magnetit) dengan kadar 50 persen Fe dan ex 2601.11.90 kadar (AbO3+SiO2) 10 persen: Tahap I 10 persen, Tahap II 7,5 persen dan Tahap III 5 persen.
- Konsentrat timbal dengan kadar 56 persen Pb: Tahap I 10 persen, Tahap II 7,5 persen dan Tahap III 5 persen.
- Konsentrat seng dengan kadar 51 persen Zn: Tahap I 10 persen, Tahap II 7,5 persen dan Tahap III 5 persen.
Pemerintah mengatakan bahwa perubahan kedua besaran bea keluar produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan kapasitas pembangunan smelter di Indonesia yang paling sedikit telah mencapai 50 persen.
“Penetapan tarif Bea Keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen),” tulis Pasal 11 ayat (4) PMK 71/2023, dikutip Sampaijauh.com, Jumat (21/7/2023).