Harga tiket Candi Borobudur sempat menjadi polemik tahun lalu. Mungkin Sobat masih ingat, kala itu direncanakan harga tanda masuknya naik menjadi Rp750 ribu untuk warga lokal dan Rp1 juta untuk turis mancanegara. Namun Presiden Jokowi membatalkan rencana kenaikan tersebut dan hampir setahun kemudian, yaitu pada Rabu (26/4/2023), tarif baru Candi Borobudur sudah ditetapkan.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan, tarif baru Candi Borobudur adalah Rp4.000–Rp15.000 per orang sekali masuk.
Peraturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tarif Rp4.000–Rp15.000 berlaku untuk Warga Negara Indonesia, sedangkan wisatawan mancanegara akan dikenakan tarif hingga 200% dari tarif layanan.
“Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” begitu bunyi pasal 12 ayat 1 di PMK Nomor 42 Tahun 2023.
Besaran tarif masuk Candi Borobudur hingga cara penetapan tarif layanan disebutkan sudah merupakan ketetapan Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor,” tulis PMK tersebut.
Namun, ada juga, nih yang bisa masuk Candi Borobudur dengan syarat dan kriteria tertentu. Di antaranya orang dengan tujuan kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam atau non alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus dari pemerintahan, hingga acara regional, nasional, ataupun internasional lainnya yang tidak bersifat komersial.
Perlu diketahui pula, tiket masuk Candi Borobudur akan naik hingga 150 persen di peak season atau puncak musim liburan ataupun tanggal merah. Menkeu Sri Mulyani merestui kenaikan 150 persen yang artinya tarif bisa mencapai Rp10 ribu–Rp37.500 per orang di musim liburan.
Selain mengatur tentang tarif masuk perorangan, PMK juga mengatur tarif masuk kendaraan, yaitu sebesar Rp5 ribu sampai Rp25 ribu. Aturan ini berlaku sejak diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada 26 April lalu.
Buat Sobat pencinta jalan-jalan, dengan perubahan harga tiket masuk ini, Candi Borobudur masih jadi pilihan destinasimu melancong nggak?