Bagi kamu yang suka bepergian menggunakan pesawat terbang, bersiap-siap nih untuk “merogoh kantong” lebih dalam. Sebabnya, pemerintah menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di beberapa bandara di Indonesia.
Alasan dinaikkannya tarif airport tax tersebut, guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandara sesuai peraturan perundang-undangan. Informasi ini diungkapkan langsung oleh Kementerian Perhubungan, pada Sabtu (16/7/2022).
“Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” terang Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati.
Tentu saja, dengan kenaikan tarif PJP2U tersebut, maka harga tiket pesawat kemungkinan akan mengalami kenaikan. Adapun kenaikan tarif PJP2U dilakukan di 13 bandara di Indonesia. Bandara-bandara tersebut antara lain:
- Domestik Bandara Pattimura Ambon dengan tarif PJP2U dari Rp50.000 menjadi Rp70.000, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp150.000 menjadi Rp175.000;
- Domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp102.000 menjadi Rp119.880
Domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp115.000 menjadi Rp119.880; - Domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp40.000 menjadi Rp70.000;
- Domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp100.000 menjadi Rp114.330;
- Domestik Bandara Sam Ratulangi Manado Rp60.000 menjadi Rp102.120, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp150.000 menjadi Rp202.020;
- Domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp30.000 menjadi Rp66.600;
- Domestik Bandara Sentani Jayapura dari Rp55.000 menjadi Rp94.350;
- Domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp60.000 menjadi Rp106.560, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp200.000 menjadi Rp250.860;
- Domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp101.000 menjadi Rp109.880;
- Domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp50.000 menjadi Rp69.930;
- Domestik Bandara Adi Soemarmo Surakarta dari Rp90.000 menjadi Rp99.000;
- Domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp100.000 menjadi Rp114.330.
Sementara itu, VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I, Rahadian D Yogisworo menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PJP2U sudah termasuk PPN 11 persen, dan penyesuaian tarif PJP2U sendiri merupakan refleksi dari upaya peningkatan pelayanan, serta pengembangan bandara dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan yang sebagian besar diselesaikan saat pandemi.