Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat membuat sejumlah wilayah dan perbatasan Provinsi DKI Jakarta macet total pada Senin (5/7/2021) pagi. Hal ini diunggah beberapa akun media sosial.
Melihat akan hal tersebut, pihak kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan tanggapan kepada beberapa media online, yang menyebutkan kemacetan disebabkan oleh masyarakat yang masih ngeyel untuk bepergian di masa PPKM Darurat di DKI Jakarta
Seperti yang diinformasikan oleh akun Instagram @jktinfo yang mem-posting beberapa foto dari warganet yang terjebak dalam kemacetan akibat penyekatan PPKM Darurat.
View this post on Instagram
“Macet ya sudah memang macet, kayak bandel aja itu. Macet biarin aja, mau sampai malam juga enggak apa-apa, biar kapok dia itu (masyarakat) besok nggak datang lagi,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardji seperti dilansir CNN.
Selain itu, Lilik Sumardji juga menjelaskan jika pihaknya akan tetap melakukan penyekatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bagi masyarakat yang bekerja, hanya untuk sektor esensial dan kritikal saja yang diperbolehkan melintas.
“Itu sengaja kita tutup total, kuta perketat benar-benar yang boleh masuk yang sesuai sama aturan kemendagri saja, esensial dan kritikal ya,” tambahnya.
Selain itu, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menyiapkan 63 titik penyekatan di berbagai wilayah kota dan perbatasan Provinsi DKI Jakarta. Di mana 28 titik berada di batas kota dan jalan tol, 21 titik rawan pelanggaran, dan 14 titik pengendalian mobilitas.
Sedikit informasi saja, bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran di masa PPKM Darurat ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 212 dan 218 KUHP, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Denda pelangaran tersebut berupa sanksi sosial hingga denda material senilai maksimal Rp 100.000.000,00.