Sampaijauh.com
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Hiburan Agenda

Tanggapan Kemnaker Tentang Perppu Cipta Kerja

“Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari.”

Penulis :Madava Nanda| Editor :Geraldus Aldinuary
January 3, 2023
in Agenda
Waktu Baca: 2 menit
0 0
0
Perppu Cipta Kerja

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. (Foto: Pikiran-rakyat.com).

22
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) di awal tahun ini memang sedang menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia. Bukan tanpa alasan, pasalnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan Presiden Jokowi disebut telah mengubah waktu libur pekerja menjadi 1 hari dalam seminggu. 

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pun buka suara. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengklaim tidak ada hari libur yang dihilangkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

“Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari,” jelas Indah Anggoro Putri seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Senin (3/1/2022). 

Menurut Indah, hari libur yang diatur dalam pasal yang menjadi polemik tidak hanya dimaknai untuk waktu kerja sepanjang 6 hari saja. Namun, juga berlaku untuk waktu kerja sepanjang 5 hari. 

“Sehingga jika perusahaan menggunakan kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari, jadi dengan demikian tidak perlu diatur dalam Perppu,” tambahnya. 

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja terdapat beberapa pasal yang dihapus atau diganti. Seperti pada Pasal 79 ayat 2 huruf b berbunyi: 

“Bentuk waktu istirahat terbagi dalam 2. Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Kedua, istirahat mingguan 1 (satu ) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” kata pasal tersebut. 

Saat ini pun, belum diketahui pasti apakah perusahaan-perusahaan di Indonesia akan menerapkan libur satu kali dalam sepekan?

Tags: agendakementerian tenaga kerjaperppu cipta kerjasampaijauh

Artikel Terkait

Pekan Seni Rupa Art Jakarta
Agenda

Pekan Seni Rupa Art Jakarta 2023 Resmi Digelar, Banyak Area Menarik!

November 18, 2023
alternatif parkir sekitar GBK
Agenda

Alternatif Parkir Sekitar GBK saat Konser Coldplay di Jakarta

November 14, 2023
Sepanjang November 2023, Bioskop Rakyat disajikan bagi pencinta film Bandung. (Foto: Bioskop Online)
Agenda

Sepanjang November 2023, Tontonan Film Indonesia Harga Merakyat di Bioskop Online

November 8, 2023
kpu umumkan daftar caleg
Agenda

KPU Umumkan Daftar Caleg DPR dan DPD di Pemilu 2024

November 5, 2023
Seni Rupa Art Jakarta
Agenda

3 Keseruan di Pameran Seni Rupa Art Jakarta 2023, Jangan Lewatkan!

November 3, 2023
Art Jakarta 2023
Agenda

Selangkah Lebih Dekat Menuju Art Jakarta 2023

November 1, 2023

TERBARU

Berita Pilihan

PT IMIP Menggelar Donor Darah Bersama

December 1, 2023
Cerita Korporasi

CSR Sinergi Berdaya Kawasan IMIP, Penanaman Bibit Mangrove

November 28, 2023
Gaya Hidup

10 Alasan Anak Muda Harus Memulai Investasi dari Sekarang

November 19, 2023
Agenda

Pekan Seni Rupa Art Jakarta 2023 Resmi Digelar, Banyak Area Menarik!

November 18, 2023
Gaya Hidup

Tren Konsep Rumah Mezzanine, Simak Untung dan Ruginya

November 18, 2023

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ernest Prakasa Dirikan Rumah Produksi ‘IMAJINARI’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tahapan Eksplorasi Pertambangan, Hasilkan Kualitas Terbaik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Istilah Sumber Daya dan Cadangan, Jangan Tertukar!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Apa Itu Pasir Kuarsa yang Miliki 7 Manfaat di Sektor Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok
Sampaijauh.com

Inspirasi Nyata Di Sekitar Kita

Jl. Kembang Kerep No.14A, RT.6/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

[email protected]

MENU

  • Terbaru
  • Perindustrian
  • Inspirasi Nyata
  • Hiburan
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi

Pages

  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Sobat Sampai Jauh
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Tentang Kami
  • Tim Kami

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version