Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) di awal tahun ini memang sedang menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia. Bukan tanpa alasan, pasalnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan Presiden Jokowi disebut telah merubah waktu libur pekerja menjadi 1 hari dalam seminggu.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pun buka suara. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengklaim tidak ada hari libur yang dihilangkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Tidak ada yang dihilangkan untuk libur 2 hari,” jelas Indah Anggoro Putri seperti dikutip CNN Indonesia pada Senin (3/1/2022).
Menurut Indah, hari libur yang diatur dalam pasal yang menjadi polemik tidak hanya dimaknai untuk waktu kerja sepanjang 6 hari saja. Namun, juga berlaku untuk waktu kerja sepanjang 5 hari.
“Sehingga jika perusahaan menggunakan kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari, jadi dengan demikian tidak perlu diatur dalam Perppu,” tambahnya.
Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja terdapat beberapa pasal yang dihapus atau diganti. Seperti pada Pasal 79 ayat 2 huruf b berbunyi:
“Bentuk waktu istirahat terbagi dalam 2. Pertama, istirahat antara jam kerja yang jumlahnya paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja. Kedua, istirahat mingguan 1 (satu ) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” kata pasal tersebut.
Saat ini pun, belum diketahui pasti apakah perusahaan-perusahaan di Indonesia akan menerapkan libur satu kali dalam sepekan?