Mulai 12 Juli 2021, Pengguna Kereta Commuter Wajib Memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja
Masyarakat di Jabodetabek yang beraktivitas setiap harinya menggunakan kereta api komuter bersiap menyiapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat ...
Baca selengkapnya