Sampaijauh.com
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
Home Perindustrian Otomotif

Syarat Insentif Kendaraan Listrik Diperlonggar, Cek Aturannya!

Menggenjot minat publik membeli kendaraan listrik, pemerintah terapkan sejumlah aturan.

Penulis :Robertus Roni
August 2, 2023
in Otomotif
Waktu Baca: 3 menit
0 0
0
Syarat Insentif Kendaraan Listrik_2

Demi mengembangkan ekosistem kendaraan listrik (EV), pemerintah tengah mengevaluasi syarat insentif pembelian EV. (Foto: Wuling.id)

12
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Geliat perkembangan sarana moda transportasi berenergi listrik tampak cenderung lamban. Di hilir penggunaan hasil olahan sumber daya pendukung kendaraan listrik, masyarakat tampak belum secepat yang ditargetkan pemerintah. Maka, faktor syarat insentif pembelian kendaraan listrik dievaluasi dan akan dilonggarkan pemerintah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023) menuturkan sejumlah hal. Pertama, terkait program bantuan pemerintah beserta syarat untuk memperoleh insentif kendaraan listrik (EV).

Agus menyebutkan, publik akan berkesempatan memperoleh subsidi pemerintah untuk membeli sepeda motor listrik hanya berbasis kartu tanda penduduk.

“Satu KTP (atau) satu NIK itu cuman boleh beli satu motor listrik,” kata Menperin Agus.

Syarat Insentif Kendaraan Listrik
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita saat dijumpai di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023). (Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia).

Mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang telah ditetapkan sebelumnya, syarat subsidi pembelian motor listrik diperuntukkan bagi empat kategori masyarakat.

Mereka adalah penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Jika belum berubah, masing-masing warga kategori penerima bisa memperoleh subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta.

Pokok kedua, pemerintah akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif bagi calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Langkah ini bertujuan agar insentif fiskal di Indonesia lebih kompetitif terhadap negara-negara kompetitor, khususnya negara penyuplai moda mobil listrik.

Aturan Pajak dan Insentif SPKLU

Tidak cuma itu, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN DTP kemungkinan akan ditanggung pemerintah sebesar 1 persen untuk mobil listrik. Rencana ini dipilih setelah efek penerapan kebijakan tersebut mendongkrak penjualan hingga 174 persen. Sejauh ini, pengenaan pajak EV baru diterapkan pada dua merek, yaitu Wuling dan Ioniq 5.

Syarat Insentif Kendaraan Listrik_02
Keterkenalan Ioniq 5 di lini kendaraan listrik masih tinggi untuk pasar otomotif di Indonesia. (Foto: 100kpj.com).

”Misalnya pajak CBU (completely built up/ mobil utuh) itu nanti bisa kita nol-kan. PPN-nya itu nanti bisa kita nol-kan. Ini sedang kita rumuskan bersama Menteri Keuangan, tetapi tadi Bapak Presiden sudah menyetujui,” ucap Menperin Agus.

Di sisi lain, program insentif EV dipandang kritis oleh pengamat transportasi Djoko Setijowarno. Selama ini kebijakan tersebut belum diarahkan bagi pengembangan sektor transportasi publik demi kemanfaatan yang lebih luas.

Djoko menilai, syarat pemberian insentif bagi kelompok pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak tepat guna. Alih-alih sepeda motor, kata Djoko, “Pelaku UMKM lebih membutuhkan sokongan modal keberlanjutan usaha.”

Djoko menyarankan pula, sinergi antarinstansi perlu lebih diperkuat dan diarahkan untuk memaksimalkan manfaat program pengembangan dan perbaikan transportasi publik.

Adapun insentif lain yang ditawarkan pemerintah juga ditujukan kepada badan usaha agar mau mendukung pengembangan layanan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Ketentuan ini diatur alam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182 Tahun 2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Kendaraan Listrik pada SPKLU. 

Aturan insentif ini diharapkan turut mendukung pengembangan eksosistem EV di Indonesia.

Sepertinya masih hangat-hangat tahi ayam ya, Sob, visi pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air. Kalau menurutmu gimana?

via GIPHY

Tags: baterai EVHyundai ioniq 5industri otomotifindustri transportasiinsentif kendaraan listrikMenteri Perindustrianpenyebaran SPKLUWuling Air EV

Artikel Terkait

Jumlah unit kendaraan roda empat buatan Indonesia menjadi komoditas bersaing di pasar ekspor. (Foto: Dok. TMMIN)
Otomotif

Target Ekspor Mobil Indonesia 1 Juta Unit pada 2027

September 27, 2023
Ilustrasi ekspor-impor komponen industrial. (Foto: Shutterstock.com)
Otomotif

5 Musabab Industri Otomotif di Indonesia Bisa Melambat

September 22, 2023
(Foto: youtube.com/honda).
Hiburan

Honda Motocompacto Mini-Scooter Elektrik Siap Dijual Akhir Tahun?

September 19, 2023
(Foto: kemenperin.go.id).
Otomotif

Pemerintah Targetkan Produksi Mobil Listrik Nasional Pada 2026

September 15, 2023
Indonesia-Vietnam
Otomotif

Indonesia-Vietnam Buka Opsi Kerja Sama Kendaraan Listrik

September 12, 2023
balap mobil di metaverse
Hiburan

Balap Mobil di Metaverse Digelar Honda dan Telkom

September 5, 2023

Terpopuler

  • 8 tahapan pembuatan sepatu

    Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Apa Itu Pasir Kuarsa yang Miliki 7 Manfaat di Sektor Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pekerjaan untuk si Hobi Ngulik Media Sosial, Sikat, Sob!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Tahapan Eksplorasi Pertambangan, Hasilkan Kualitas Terbaik!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skintific Rilis Produk Foundation Baru, Tahan hingga 24 Jam, loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permen Kopiko Mendunia Lewat Kemunculan di 7 Drama Korea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok
Sampaijauh.com

Inspirasi Nyata Di Sekitar Kita

Jl. Kembang Kerep No.14A, RT.6/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

[email protected]

MENU

  • Terbaru
  • Perindustrian
  • Inspirasi Nyata
  • Hiburan
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi

Pages

  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Sobat Sampai Jauh
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Tentang Kami
  • Tim Kami

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version