Geliat perkembangan sarana moda transportasi berenergi listrik tampak cenderung lamban. Di hilir penggunaan hasil olahan sumber daya pendukung kendaraan listrik, masyarakat tampak belum secepat yang ditargetkan pemerintah. Maka, faktor syarat insentif pembelian kendaraan listrik dievaluasi dan akan dilonggarkan pemerintah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023) menuturkan sejumlah hal. Pertama, terkait program bantuan pemerintah beserta syarat untuk memperoleh insentif kendaraan listrik (EV).
Agus menyebutkan, publik akan berkesempatan memperoleh subsidi pemerintah untuk membeli sepeda motor listrik hanya berbasis kartu tanda penduduk.
“Satu KTP (atau) satu NIK itu cuman boleh beli satu motor listrik,” kata Menperin Agus.
Mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang telah ditetapkan sebelumnya, syarat subsidi pembelian motor listrik diperuntukkan bagi empat kategori masyarakat.
Mereka adalah penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere. Jika belum berubah, masing-masing warga kategori penerima bisa memperoleh subsidi pembelian motor listrik baru sebesar Rp7 juta.
Pokok kedua, pemerintah akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif bagi calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia. Langkah ini bertujuan agar insentif fiskal di Indonesia lebih kompetitif terhadap negara-negara kompetitor, khususnya negara penyuplai moda mobil listrik.
Aturan Pajak dan Insentif SPKLU
Tidak cuma itu, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN DTP kemungkinan akan ditanggung pemerintah sebesar 1 persen untuk mobil listrik. Rencana ini dipilih setelah efek penerapan kebijakan tersebut mendongkrak penjualan hingga 174 persen. Sejauh ini, pengenaan pajak EV baru diterapkan pada dua merek, yaitu Wuling dan Ioniq 5.
”Misalnya pajak CBU (completely built up/ mobil utuh) itu nanti bisa kita nol-kan. PPN-nya itu nanti bisa kita nol-kan. Ini sedang kita rumuskan bersama Menteri Keuangan, tetapi tadi Bapak Presiden sudah menyetujui,” ucap Menperin Agus.
Di sisi lain, program insentif EV dipandang kritis oleh pengamat transportasi Djoko Setijowarno. Selama ini kebijakan tersebut belum diarahkan bagi pengembangan sektor transportasi publik demi kemanfaatan yang lebih luas.
Djoko menilai, syarat pemberian insentif bagi kelompok pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak tepat guna. Alih-alih sepeda motor, kata Djoko, “Pelaku UMKM lebih membutuhkan sokongan modal keberlanjutan usaha.”
Djoko menyarankan pula, sinergi antarinstansi perlu lebih diperkuat dan diarahkan untuk memaksimalkan manfaat program pengembangan dan perbaikan transportasi publik.
Adapun insentif lain yang ditawarkan pemerintah juga ditujukan kepada badan usaha agar mau mendukung pengembangan layanan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Ketentuan ini diatur alam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 182 Tahun 2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Kendaraan Listrik pada SPKLU.
Aturan insentif ini diharapkan turut mendukung pengembangan eksosistem EV di Indonesia.
Sepertinya masih hangat-hangat tahi ayam ya, Sob, visi pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air. Kalau menurutmu gimana?