Sobat, salah satu keunggulan mobil listrik adalah minim mengeluarkan polusi karena tak memakai bahan bakar fosil. Ketika dioperasikan, mobil listrik memiliki suara yang tidak terlalu keras bahkan cenderung senyap. Karena itulah, mobil listrik dinilai dapat membahayakan pengendara dan pejalan kaki di sekitarnya. Hal ini memunculkan saran diwajibkannya suara artifisial di mobil listrik.
Pasalnya, menurut data dari National Highway Transportation Safety Administration (NHTSA), kendaraan listrik lebih banyak terlibat dalam kecelakaan dengan pejalan kaki ketimbang kendaraan dengan mesin combustion atau dengan pembakaran. Hal ini karena pejalan kaki tidak mendengar bunyi kendaraan listrik yang lewat, terlebih yang melaju lambat.
Aturan bagi mobil dan kendaraan listrik lainnya untuk punya suara artifisial sudah ditentukan secara global. Aturan ini tertera dalam United Nations Regulations 138, yang mengatur tentang quiet road transportation vehicles seperti mobil listrik. Aturan ini berlaku sejak Juli 2019.
Dalam peraturan tersebut, kendaraan elektrifikasi murni maupun hibrid wajib dilengkapi dengan Acoustic Vehicle Alerting System (AVAS). AVAS atau sistem peringatan bunyi akustik kendaraan ini mengeluarkan suara yang berbeda dari lingkungan sekitar. Suara artifisial berguna untuk memperingatkan kendaraan lain, pejalan kaki, hingga pesepeda bahwa ada mobil listrik yang sedang berjalan atau melintas.
Suara AVAS biasanya akan dikeluarkan dari pelantang suara yang terdapat di bagian depan mobil. Namun besarnya suara juga dibatasi hanya 56 hingga 75 desibel. Karena jika di atas itu, bisa menimbulkan polusi udara.
Nah, dalam tatanan global belum banyak nih negara yang menerapkan pemasangan AVAS. Baru di kawasan Eropa sebagai pelopor dan negara Amerika Serikat yang mengadopsi kebijakan ini mulai September 2020.
Lalu bagaimana dengan Indonesia?
Di Indonesia, sebenarnya suara artifisial juga diwajibkan, bahkan aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Aturan rinci kendaraan listrik punya suara artifisial tercantum dalam pasal 32, yaitu:
(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.
(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.
(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.
Oh ya, yang dimaksud kendaraan bermotor listrik kategori M, N dan O ialah mobil penumpang (M1), bus (M2-M3), dan angkutan barang (N1-N3, O1-O4). Kementerian Perhubungan juga melakukan pengujian suara pada jenis-jenis kendaraan tersebut, termasuk motor listrik (L1-L5).
Lalu bagaimana dengan penerapan aturan ini ya, Sob? Mudah-mudahan dapat dijalankan sejalan dengan penerbitan aturan tersebut agar pengguna kendaraan listrik aman dalam berkendara di jalan.