Sampaijauh.com
No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video
Sampaijauh.com
No Result
View All Result
  TRENDING
C3S Mencatat Suhu Lautan Bumi Tahun 2023 Terhangat Dibandingkan 10 Tahun Terakhir June 9, 2023
Studio Lokananta Solo Tampil Baru, Bersejarah pada Masanya June 9, 2023
Pemimpin Lembaga Adat Baduy Minta Pemerintah Menghapus Sinyal Internet di Wilayah Baduy Dalam June 9, 2023
Pelaku UMKM Harus Kuasai Digital Marketing, Ini Alasannya June 9, 2023
Paguyuban Asep Dunia Gelar Silaturahmi Akbar di Garut June 9, 2023
Kabar Baik, VoB Umumkan Tur Konser di Amerika Serikat! June 9, 2023
Pertamina Luncurkan BBM Baru dari Bahan Ramah Lingkungan June 9, 2023
Next
Prev
  • Otomotif
April 6, 2023

Suara Artifisial Mobil Listrik Wajib Ikuti Aturan yang Berlaku

Wulan OctavianiRobertus RoniPenulis :Wulan Octaviani| Editor :Robertus Roni
Waktu Baca: 2 menit

Kewajiban suara artifisial mobll listrik termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020.

Suara Artifisial Mobil Listrik

Hyundai The iX yang dipamerkan di IIMS 2023. (Foto: Sampaijauh.com/Nurul Fikri Dipraja).

Facebook
Twitter
WhatsApp

Sobat, salah satu keunggulan mobil listrik adalah minim mengeluarkan polusi karena tak memakai bahan bakar fosil. Ketika dioperasikan, mobil listrik memiliki suara yang tidak terlalu keras bahkan cenderung senyap. Karena itulah, mobil listrik dinilai dapat membahayakan pengendara dan pejalan kaki di sekitarnya. Hal ini memunculkan saran diwajibkannya suara artifisial di mobil listrik.

Pasalnya, menurut data dari National Highway Transportation Safety Administration (NHTSA), kendaraan listrik lebih banyak terlibat dalam kecelakaan dengan pejalan kaki ketimbang kendaraan dengan mesin combustion atau dengan pembakaran. Hal ini karena pejalan kaki tidak mendengar bunyi kendaraan listrik yang lewat, terlebih yang melaju lambat.

Aturan bagi mobil dan kendaraan listrik lainnya untuk punya suara artifisial sudah ditentukan secara global. Aturan ini tertera dalam United Nations Regulations 138, yang mengatur tentang quiet road transportation vehicles seperti mobil listrik. Aturan ini berlaku sejak Juli 2019.

Dalam peraturan tersebut, kendaraan elektrifikasi murni maupun hibrid wajib dilengkapi dengan Acoustic Vehicle Alerting System (AVAS). AVAS atau sistem peringatan bunyi akustik kendaraan ini mengeluarkan suara yang berbeda dari lingkungan sekitar. Suara artifisial berguna untuk memperingatkan kendaraan lain, pejalan kaki, hingga pesepeda bahwa ada mobil listrik yang sedang berjalan atau melintas.

Suara AVAS biasanya akan dikeluarkan dari pelantang suara yang terdapat di bagian depan mobil. Namun besarnya suara juga dibatasi hanya 56 hingga 75 desibel. Karena jika di atas itu, bisa menimbulkan polusi udara.

Nah, dalam tatanan global belum banyak nih negara yang menerapkan pemasangan AVAS. Baru di kawasan Eropa sebagai pelopor dan negara Amerika Serikat yang mengadopsi kebijakan ini mulai September 2020.

Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Di Indonesia, sebenarnya suara artifisial juga diwajibkan, bahkan aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Aturan rinci kendaraan listrik punya suara artifisial tercantum dalam pasal 32, yaitu:

(1) Untuk memenuhi aspek keselamatan, Kendaraan Bermotor Listrik kategori M, N, dan O harus dilengkapi dengan suara.

(2) Suara yang ditimbulkan oleh Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan suara mesin Kendaraan Bermotor.

(3) Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditimbulkan dari komponen atau set komponen yang dipasang di Kendaraan Bermotor Listrik.

Oh ya, yang dimaksud kendaraan bermotor listrik kategori M, N dan O ialah mobil penumpang (M1), bus (M2-M3), dan angkutan barang (N1-N3, O1-O4). Kementerian Perhubungan juga melakukan pengujian suara pada jenis-jenis kendaraan tersebut, termasuk motor listrik (L1-L5).

Lalu bagaimana dengan penerapan aturan ini ya, Sob? Mudah-mudahan dapat dijalankan sejalan dengan penerbitan aturan tersebut agar pengguna kendaraan listrik aman dalam berkendara di jalan.

BACAAN TERKAIT

SampaiJauh

C3S Mencatat Suhu Lautan Bumi Tahun 2023 Terhangat Dibandingkan 10 Tahun Terakhir

June 9, 2023
SampaiJauh

Studio Lokananta Solo Tampil Baru, Bersejarah pada Masanya

June 9, 2023
Hiburan

Pemimpin Lembaga Adat Baduy Minta Pemerintah Menghapus Sinyal Internet di Wilayah Baduy Dalam

June 9, 2023
IKM

Pelaku UMKM Harus Kuasai Digital Marketing, Ini Alasannya

June 9, 2023
Agenda

Paguyuban Asep Dunia Gelar Silaturahmi Akbar di Garut

June 9, 2023

BACAAN TERPOPULER

Logam

Nikel dan Timah akan Ditetapkan Jadi Komoditas Mineral Kritis

June 5, 2023
Perindustrian

15 Istilah dalam Dunia Tambang yang Sering Dijumpai

July 25, 2022
IKM

Begini 8 Tahapan Pembuatan Sepatu di Pabrik Manufaktur

September 21, 2022
Perindustrian

4 Tahapan Eksplorasi Pertambangan, Hasilkan Kualitas Terbaik!

August 31, 2022
Logam

Indonesia Bakal Ekspor Baterai Kendaraan Listrik ke AS

June 3, 2023
IMIP Realisasikan Investasi-cover-1
Berita Pilihan

PT IMIP Realisasikan Investasi Hilirisasi Nikel Rp235 T, Gokil!

Pemerintah terus mendorong hilirisasi dan industrialisasi melalui pemberian sejumlah insentif pajak. Salah satu yang digenjot adalah hilirisasi nikel yang menjadikan ...

October 14, 2022
(Foto: kbknews.id).
Hiburan

Pemimpin Lembaga Adat Baduy Minta Pemerintah Menghapus Sinyal Internet di Wilayah Baduy Dalam

Di era teknologi informasi seperti saat ini, mungkin kebanyakan desa di dunia ingin wilayahnya terdapat fasilitas internet untuk mengetahui informasi ...

June 9, 2023
UMKM Kuasai Digital Marketing
IKM

Pelaku UMKM Harus Kuasai Digital Marketing, Ini Alasannya

Sebelumnya kita pernah membahas kalau pelaku UMKM harus memanfaatkan database. Kini, para pelaku UMKM juga memiliki PR harus pandai kuasai ...

June 9, 2023
VoB Tur Konser Amerika Serikat
Agenda

Kabar Baik, VoB Umumkan Tur Konser di Amerika Serikat!

Selain akan hadir di festival musik internasional sekelas “Head in the Clouds 2023” di Los Angeles, kini band metal asal ...

June 9, 2023
Pertamina Luncurkan BBM Baru
Cerita Korporasi

Pertamina Luncurkan BBM Baru dari Bahan Ramah Lingkungan

PT Pertamina (Persero) dikabarkan akan luncurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis baru. BBM ini diketahui merupakan campuran pertamax (RON 95) ...

June 9, 2023
Perusahaan Rintisan Perikanan eFishery_2
Produk Inspiratif

Perusahaan Rintisan Perikanan eFishery Capai Status ‘Unicorn’

Kabar menarik dari bidang industri digital, Sob. Perusahaan rintisan atau startup perikanan asal Indonesia, eFishery, menonjol di Bursa Efek New ...

June 8, 2023
Mobil Listrik Batik_1
Kreatif

Mobil Listrik Batik Ioniq 5 Ikon Kerja Sama Indonesia-Korsel

Sobat, sudah tau belum nih, laju perubahan teknologi otomotif di Tanah Air perlahan beralih ke energi listrik? Kehadiran produk kendaraan ...

June 9, 2023
Jejaring Kota Kreatif UNESCO
Kreatif

Depok dan Solo Wakili RI di Jejaring Kota Kreatif UNESCO 2023

The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) kembali mencari UNESCO Creative Cities Network 2023 atau Jejaring Kota Kreatif. ...

June 9, 2023
Penyanyi Putri Ariani
Kreatif

Penyanyi Putri Ariani Memukau Juri America’s Got Talent 2023

Penyanyi asal Indonesia, Ariani Nisma Putri atau dikenal dengan Putri Ariani, jadi perbincangan hangat warganet Indonesia usai penampilan audisinya di ...

June 9, 2023
Menparekraf Dukung Onde Mande
Kreatif

Angkat Budaya Lokal, Menparekraf Dukung Film “Onde Mande!”

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dukung penuh film berjudul “Onde Mande!” yang akan rilis di seluruh ...

June 9, 2023

Follow Instagram Kami

Dapatkan cerita-cerita terbaik menarik kami di social media.

 

INSTAGRAM
Facebook Twitter Youtube Instagram TikTok
Sampaijauh.com

Inspirasi Nyata Di Sekitar Kita

Jl. Kembang Kerep No.14A, RT.6/RW.2, Kembangan Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610

[email protected]

MENU

  • Terbaru
  • Perindustrian
  • Inspirasi Nyata
  • Hiburan
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi

Pages

  • Contact
  • Pedoman Media Siber
  • Sobat Sampai Jauh
  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Tentang Kami
  • Tim Kami

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

No Result
View All Result
  • Terbaru
  • Perindustrian
    • Logam
    • Kreatif
    • Pariwisata
    • IKM
    • Mamin
    • Otomotif
    • Ragam Industri
  • Inspirasi Nyata
    • Tokoh Inspiratif
    • Kelompok Inspiratif
    • Produk Inspiratif
  • Hiburan
    • Agenda
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Trending
  • Sains dan Teknologi
  • Cerita Korporasi
  • Kreasi
    • Foto
    • Video

© 2023 #inspirasinyatasekitarkita

Go to mobile version