Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Pengendalian Inflasi Tahun 2022 pada Rabu (14/9/2022) menjelaskan jika beberapa stok komoditas pangan pokok per hingga September 2022 tidak aman, yakni cabai besar, cabai rawit, gula pasir, bawang merah, telur ayam, beras dan jagung.
Beberapa stok komoditas pangan pokok yang tidak aman tersebut terjadi di 34 provinsi di Indonesia. Tercatat hanya tiga komoditas pangan saja yang diklaim aman, yaitu bawang putih, daging ayam, dan daging sapi.
Adapun untuk stok jagung di 29 provinsi masuk dalam level aman, hanya 4 provinsi yang dinilai rawan, yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung.
“Kemudian cabai besar aman di 7 provinsi, rawan di 17 provinsi di antaranya Kalimantan Timur, Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Aceh. Sedangkan 10 provinsi rawan (rentan/tidak aman) ini makanannya pedas-pedas semua ini,” ujar Airlangga.
Mengenai stok cabai rawit merah, sejauh ini masih terbilang aman untuk 10 provinsi saja, sedangkan 14 provinsi lainnya tercatat rawan. Seperti Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Utara.
Sedangkan untuk cabai rawit hijau ada 10 provinsi yang dinilai rawan, antara lain Maluku Utara, Papua Barat, Kalimantan Utara, Bangka Belitung, dan Maluku. Terkait gula pasir, ada 7 provinsi yang masuk dalam keadaan rawan, yaitu Papua Barat, Papua, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
“Demikian juga dengan telur ayam, 23 provinsi yang aman, 8 provinsi rawan (Aceh, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan Papua Barat),” tambahnya.
Untuk menstabilkan kerawanan pada beberapa komoditas pangan di berbagai provinsi, Menko Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa diperlukan perluasan Kerjasama Antar Daerah (KAD), terutama daerah surplus/defisit dalam menjaga ketersediaan suplai komoditas.
Selain itu, diperlukan peningkatan pelaksanaan operasi pasar dalam memastikan keterjangkauan harga dengan melibatkan berbagai stakeholders, termasuk peningkatan program Ketersediaan Pangan dan Stabilitas Harga (KPSH) untuk segera menstabilkan harga komoditas pangan pokok.